Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saham Murah dan Saham Mahal

Kompas.com - 28/11/2015, 08:00 WIB
                                         Oleh Ryan Filbert
                                           @RyanFilbert

Beberapa waktu lalu saya telah menulis artikel yang kurang lebih serupa, yakni perihal perusahaan yang berkembang dan perusahaan yang harga sahamnya dinilai murah.

Namun di artikel tersebut saya tidak membahas bagaimana penilaian secara perhitungan seperti apa sebuah saham dinilai murah dan mahal.

Ada banyak metode dan versi dalam menilai sebuah saham murah atau mahal. Apakah murah atau murahan juga sebuah pertimbangan khusus yang harus kita perhatikan.

Yang umum diketahui adalah bahwa harga saham paling murah di Indonesia yaitu Rp 50 atau gocap.

Banyak pemula mengira saham gocap ini adalah harga saham paling murah dan bila dibeli akan menguntungkan. Bayangkan, naik menjadi Rp 55 saja untungnya sudah 10 persen.

Namun jangan salah, selain di pasar reguler kita bisa saja membeli saham di luar harga yang tertera.

Harga saham gocap pada pasar negosiasi bisa saja dihargai jauh di bawah Rp 20.
Saham gocap bukan selalu saham murah, namun bisa saja saham tersebut akan sangat murah dibawah gocap sehingga disebut saham murahan.

Hati-hati dalam menyikapi harga saham dalam kondisi seperti itu. Lalu, bagaimana dengan saham yang murah sebenarnya?

Bagi golongan analis teknikal atau grafik, maka harga saham yang telah mencapai harga rata-rata pergerakan 200 hari bursa dalam keadaan pasar terkoreksi bisa menjadi sebuah anggapan bahwa harga sahamnya telah menjadi murah.

Alasan sederhananya adalah karena telah sama dengan rata-rata pergerakan 1 tahun pergerakan harga (200 hari bursa).

Namun bagi mereka yang membaca laporan keuangan, parameternya tentu adalah angka-angka pada laporan keuangan.

Salah satu kebiasaan orang dalam membaca saham mahal dan murah adalah dari analisa yang dikenal sebagai PER atau price earning ratio.

Apakah itu price earning ratio? PER adalah membandingkan harga (price) saat ini dengan keuntungan (earning) yang dapat diraih perusahaan pada sebuah kondisi.

Bila membagi nilai keuntungan dengan harga menghasilkan nilai yang semakin kecil, maka ia bisa bermakna keuntungannya mampu lebih cepat membuat pemilik sahamnya balik modal setelah menginvestasikan uangnya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Forum APEC SMEWG, Menteri Teten Ajak Tingkatkan Kolaborasi terkait UKM

Forum APEC SMEWG, Menteri Teten Ajak Tingkatkan Kolaborasi terkait UKM

Whats New
Ekonom Sebut Program Gas Murah Berisiko Bikin Defisit APBN

Ekonom Sebut Program Gas Murah Berisiko Bikin Defisit APBN

Whats New
Hartadinata Abadi Bakal Tebar Dividen Rp 15 Per Saham

Hartadinata Abadi Bakal Tebar Dividen Rp 15 Per Saham

Whats New
Penjelasan DHL soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Penjelasan DHL soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Stok Lampu Bisa Langka gara-gara Implementasi Permendag 36/2023

Stok Lampu Bisa Langka gara-gara Implementasi Permendag 36/2023

Whats New
IHSG Ditutup Naik 63 Poin, Rupiah Menguat di Bawah Level 16.200

IHSG Ditutup Naik 63 Poin, Rupiah Menguat di Bawah Level 16.200

Whats New
Jam Operasional Pegadaian Senin-Kamis, Jumat, dan Sabtu Terbaru

Jam Operasional Pegadaian Senin-Kamis, Jumat, dan Sabtu Terbaru

Whats New
Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Whats New
Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Whats New
Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Whats New
Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Whats New
Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Whats New
Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Earn Smart
Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Earn Smart
Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang jika Mau Maju

Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang jika Mau Maju

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com