Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inilah Instansi Pemerintah yang Memperoleh Predikat Kinerja Memuaskan

Kompas.com - 15/12/2015, 18:06 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hanya ada 4 kementerian/lembaga dan 2 pemerintah provinsi yang mendapatkan predikat memuaskan dari Kementerian pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandy menyebutkan bahwa evaluasi kinerja dilakukan dengan menilai seluruh aspek kinerja di instansi pemerintahan.

Aspek tersebut yakni perencanaan, pelaksanaan, dan tentu pengawasannya. Adapun lembaga penilai kinerja itu terdiri dari lima instansi yakni Kementerian PAN-RB, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Perencanaan Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Pusat Statistik (BPS).

Keempat Kementerian atau Lembaga yang kinerjanya dianggap memuaskan atau nilainya lebih dari 80 yakni:
1. Kementerian Keuangan
2. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
3. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
4. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Sementara 2 Pemerintah Provinsi yang mendapatkan predikat memuaskan yakni:
1. Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
2. Jawa Timur

Di luar itu, kementerian/lembaga maupun pemerintah provinsi lainnya mendapat penilaian yang beragam dari Kementrian PANRB.

Di rentang nilai 75-80 terdapat terdapat empat kementerian/lembaga, dan tiga pemerintah provinsi.

Sementara itu di rentang nilai 70-75, terdapat 18 Kementerian atau Lembaga dan dua pemerintah provinsi. Sementara sisanya masih berada di bahwa nilai 70.

"Bahwa ada kemajuan dan tentu juga banyak yang harus kita perbaiki," ujar Wapres Jusuf Kalla mengomentari penilaian tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com