Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Payung Hukum Dana Ketahanan Energi Perlu Diperjelas

Kompas.com - 27/12/2015, 14:29 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Rencana pemerintah memungut dana ketahanan energi mulai 5 Januari 2016 seiring dengan pemberlakuan harga baru bahan bakar minyak (BBM) perlu diperjelas.

Hal itu terutama menyangkut payung hukum atas pungutan tersebut.

Menurut Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Satya Widya Yudha, agar mempunyai payung hukum yang jelas, dana ketahanan energi tersebut sebaiknya dimasukkan dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016.

Satya menjelaskan, hal tersebut mengingat dana pungutan harus diatur melalui undang-undang dan dipertanggungjawabkan melalui audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Pemerintah tidak bisa hanya bersandar pada Undang-Undang Energi terhadap pungutan kepada rakyat, walaupun ide besar tersebut sangat baik untuk kelangsungan energi kita ke depan," kata Satya kepada Kompas.com, Minggu (27/12/2015).

Satya menuturkan, mekanisme dana ketahanan energi ini bisa dibuat sama seperti dana cadangan risiko energi, yang ada dalam APBN 2013.

Saat itu, kata Satya, dana cadangan risiko energi dicadangkan dalam APBN 2013 untuk menghadapi manakala terjadi lonjakan subsidi baik listrik maupun BBM.

Sementara itu, dana ketahanan energi dimaksudkan untuk pengembangan energi baru dan terbarukan agar energi fosil tidak lekas habis.

"Mekanisme dibuat sama agar pungutan itu menjadi berpayung hukum dan aktivitas pembelanjaannya dikontrol DPR sesuai Undang-Undang APBN," ucap Satya.

Direktur Reforminers Institute Priagung Rakhmanto menegaskan, adanya dana ketahanan energi harus melalui tata kelola adminstrasi negara yang benar.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said melalui keterangan resmi menyatakan, pemerintah memutuskan memupuk dana ketahanan energi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi dan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional.

"Secara konsepsi, dana ini dapat digunakan untuk mendorong eksplorasi agar pengurasan cadangan kita bisa ditekan, juga bisa digunakan untuk membangun infrastrutkur cadangan strategis. Pun dapat digunakan untuk membangun energi yang berkelanjutan, yakni energi baru dan terbarukan," kata Sudirman, Kamis (24/12/2015).


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Cek Syaratnya

PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Cek Syaratnya

Work Smart
HM Sampoerna Tunjuk Ivan Cahyadi Jadi Presiden Direktur

HM Sampoerna Tunjuk Ivan Cahyadi Jadi Presiden Direktur

Whats New
Wapres Minta Manfaat Ekonomi Syariah Bisa Dirasakan Masyarakat

Wapres Minta Manfaat Ekonomi Syariah Bisa Dirasakan Masyarakat

Whats New
Tur Wisata Lebaran Makin Ramai, Ini Strategi Dwidaya Tour Tetap Dorong Transaksi Tahun Ini

Tur Wisata Lebaran Makin Ramai, Ini Strategi Dwidaya Tour Tetap Dorong Transaksi Tahun Ini

Whats New
Rupiah Tertekan, 'Ruang' Kenaikan Suku Bunga Acuan BI Jadi Terbuka

Rupiah Tertekan, "Ruang" Kenaikan Suku Bunga Acuan BI Jadi Terbuka

Whats New
Hana Bank Catat Laba Bersih Rp 453 Miliar, Total Aset Naik

Hana Bank Catat Laba Bersih Rp 453 Miliar, Total Aset Naik

Whats New
Tingkatkan Produksi Beras di Jateng, Kementan Beri Bantuan 10.000 Unit Pompa Air

Tingkatkan Produksi Beras di Jateng, Kementan Beri Bantuan 10.000 Unit Pompa Air

Whats New
Genjot Energi Bersih, Bukit Asam Target Jadi Perusahaan Kelas Dunia yang Peduli Lingkungan

Genjot Energi Bersih, Bukit Asam Target Jadi Perusahaan Kelas Dunia yang Peduli Lingkungan

Whats New
HM Sampoerna Bakal Tebar Dividen Rp 8 Triliun

HM Sampoerna Bakal Tebar Dividen Rp 8 Triliun

Whats New
PLN Nusantara Power Sebut 13 Pembangkit Listrik Masuk Perdagangan Karbon Tahun Ini

PLN Nusantara Power Sebut 13 Pembangkit Listrik Masuk Perdagangan Karbon Tahun Ini

Whats New
Anak Muda Dominasi Angka Pengangguran di India

Anak Muda Dominasi Angka Pengangguran di India

Whats New
Daftar 6 Kementerian yang Telah Umumkan Lowongan PPPK 2024

Daftar 6 Kementerian yang Telah Umumkan Lowongan PPPK 2024

Whats New
Pembiayaan Kendaraan Listrik BSI Melejit di Awal 2024

Pembiayaan Kendaraan Listrik BSI Melejit di Awal 2024

Whats New
Peringati Hari Bumi, Karyawan Blibli Tiket Donasi Limbah Fesyen

Peringati Hari Bumi, Karyawan Blibli Tiket Donasi Limbah Fesyen

Whats New
Great Eastern Hadirkan Asuransi Kendaraan Listrik, Tanggung Kerusakan sampai Kecelakaan Diri

Great Eastern Hadirkan Asuransi Kendaraan Listrik, Tanggung Kerusakan sampai Kecelakaan Diri

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com