Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalan Terjal Kereta Cepat Jakarta-Bandung (2)

Kompas.com - 28/01/2016, 10:44 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

KOMPAS.com - Hari ini, Kamis (28/1/2016), tepat sepekan Presiden Joko Widodo memulai fase baru proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. Sepekan lalu,  dengan bangga, Presiden mengatakan, dimulainya proyek KA cepat bukti kerjasama besar antara pemerintah Indonesia dengan China.

Bahkan Presiden sangat yakin, bangsa yang bisa memutuskan dengan cepat proyek pembangunannya, akan menjadi bangsa pemenang di tengah era persaingan bebas saat ini.

Namun kenyataannya, jalan terjal proyek KA cepat masih berlanjut. Hingga kini, masih ada izin yang belum dikantongi oleh perusahaan pengembangnya yakni PT Kereta Cepat Indonesia China (PT KCIC).

"Izin pembangunan enggak bisa keluar kalau izin usaha enggak keluar. Saya enggak bisa ngeluarin izin pembangunan karena ini penting," kata Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Hermanto Dwiatmoko, Jakarta, Senin (25/1/2016) lalu.

Ketentuan izin
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 66 Tahun 2013, izin pembangunan perkeretaapian bisa diberikan setelah izin usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum didapatkan.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian. Di antaranya, sudah memiliki izin trase, badan usaha sudah ditetapkan badan usaha penyelenggara prasarana kereta api, memiliki rancangan teknis, dan meneken perjanjian penyelenggaraan prasana kereta (konsesi).

Setelah mendapat izin usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian, maka badan usaha bisa mengajukan izin pembangunan.

Syaratnya terdiri dari rancang bangun, gambar teknis, data lapangan, jadwal pelaksanaan, spesifikasi teknis, analisis mengenai dampak lingkungan hidup, metode pelaksanaan, izin lain sesuai ketentuan perundangan, memiliki izin pembangunan, dan 10 persen lahan harus sudah dibebaskan.

Pengamat transportasi Danang Parikesit menilai, pemerintah nampak tidak begitu responsif melakukan penyesuaian aturan sehingga perizinan proyek KA cepat menjadi berlarut-larut. Padahal kata dia, Presiden sudah mengeluarkan Perpres 107 Tahun 2015. Seharusnya, semua aturan di tingkat kementerian segara disesuaikan.

"Ini kan bukan soal siapa yang punya proyek. Infrastruktur harus jadi prioritas nasional, di atas kepentingan masing-masing kementerian," kata dia.

Sementara itu pengamat kebijakan publik Agus Pambagyo mengingatkan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan, untuk tetap konsisten memegang aturan yang ada. Sebab proyek kereta cepat Jakarta-Bandung dinilai berisiko besar.

Hingga saat kini Agus mempertanyakan kajian mitigasi dari proyek KA cepat. Misalnya, mitigasi bila target penumpang tidak tercapai. Sebab, bila berbagi target pendapatan tidak tercapai, proyek KA cepat dikhawatirkan akan bangkrut.

"Saya tahu betul Jonan (Menteri Perhubungan), aturan katakan apa, harus dikerjakan. Kalau aturan enggak ada, dia enggak kerjakan," kata Agus.

Disorot Presiden hingga KPK
Pro kontra proyek KA cepat ternyata sampai juga ditelinga Presiden Jokowi. Staf Khusus Bidang Komunikasi Presiden, Johan Budi SP mengatakan, Presiden akan melakukan evaluasi secara berkala terkait proyek pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung.

Johan mengakui, terdapat perdebatan di dalam kabinet antara Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dan menteri lain yang terkait proyek KA cepat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com