Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merek IKEA Milik Indonesia

Kompas.com - 05/02/2016, 21:50 WIB
Aprillia Ika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Raksasa furnitur asal Swedia, IKEA System B.V., kehilangan merek dagangnya, IKEA, di Indonesia. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) di Indonesia menolak kasasi IKEA dan memenangkan PT Ratania Khatulistiwa sebagai pemegang resmi merek IKEA.

Ratania Khatulistiwa sendiri mendaftarkan merek IKEA pada Desember 2013. Nama tersebut merupakan singkatan dari Intan Khatulistiwa Esa Abadi, yang mengacu pada industri rotan.

Menurut MA, IKEA meregistrasi mereknya sejak 2010, tetapi tidak aktif selama tiga tahun berturut-turut.

Ketentuannya, jika merek untuk tujuan dagang tidak digunakan selama tiga tahun berturut-turut, maka merek tersebut bisa dihapus.

IKEA sendiri mendirikan outlet-nya di dekat Jakarta pada akhir 2014.

Juru Bicara MA, Suhadi, mengatakan, salah satu dari tiga hakim panel tidak setuju penerapan perundangan merek dagang terhadap perusahaan sebesar IKEA, yang tentunya lebih besar dibanding Ratania.

Sayangnya, tidak jelas bagaimana masing-masing perusahaan menanggapi keputusan MA tersebut. Pejabat Ratania yang berlokasi di Surabaya menolak untuk berkomentar. IKEA Indonesia juga tidak segera membalas permintaan untuk komentar.

Ratania sendiri mengajukan gugatan sengketa nama merek pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada pertengahan 2014, ketika toko IKEA sedang dalam pengerjaan konstruksi.

Pada September 2014, keputusan pengadilan memenangkan Ratania dan memerintahkan IKEA untuk tidak menggunakan nama mereknya tersebut. IKEA kemudian mengajukan kasasi pada 2015.

Sebagai informasi, IKEA (Swedia) merupakan singkatan dari nama dan asal pendirinya, Ingvar Kamprad and the farm Elmtaryd and village Agunnaryd.

Saat ini toko IKEA buka di berbagai negara di dunia di bawah sistem franchise. Pada 1980-an, IKEA Group dimiliki oleh lembaga yang bermarkas di Belanda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com