Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

19 Bidang Usaha Dicadangkan untuk UMKM, 35 Bidang Dicoret dari DNI

Kompas.com - 11/02/2016, 17:51 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan bahwa pemerintah menambah 19 bidang usaha yang dicadangkan untuk UMKM dan koperasi dalam Daftar Negatif Investasi (DNI).

Perubahan DNI itu merupakan perubahan dari Perpres Nomor 39/2014 dan menjadi paket kebijakan ekonomi tahap 10 yang diterbitkan pemerintah.

Darmin menjelaskan, 19 bidang usaha itu tercakup dalam kegiatan jenis usaha jasa bisnis, jasa konsultasi konstruksi yang menggunakan teknologi sederhana dan nilai pekerjaannya kurang dari Rp 10 miliar.

Dalam DNI sebelumnya, dipersyaratkan adanya saham asing sebesar 55 persen di bidang-bidang usaha, seperti jasa pra desain dan konsultasi, jasa desain arsitektur, jasa administrasi kontrak, dan lainnya.

Selain itu, terdapat 39 bidang usaha yang dicadangkan untuk UMKM dan koperasi serta diperluas nilai pekerjaanya dari semula sampai dengan Rp 1 miliar menjadi sampai dengan Rp 50 miliar.

Kegiatan itu mencakup jenis usaha jasa konstruksi, seperti pekerjaan konstruksi untuk bangunan komersial, bangunan sarana kesehatan, dan lain-lain. 

Menurut Darmin, untuk memperluas kegiatan usaha UMKM dan Koperasi itu, dilakukan reklasifikasi dengan menyederhanakan bidang usaha.

Misalnya 19 bidang usaha jasa bisnis, jasa konsultasi konstruksi disatukan menjadi satu jenis usaha.

Dengan demikian, kata Darmin, bidang usaha yang dicadangkan untuk UMKM dan koperasi menjadi 92 bidang usaha dari sebelumnya yang mencapai 139 bidang usaha.

"Sehingga menjadi lebih sederhana," kata Darmin, dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (11/2/2016).

Sedangkan untuk kemitraan yang ditujukan agar penanaman modal dalam negeri (PMDN) dan penanaman modal asing (PMA) bekerjasama dengan UMKM dan koperasi ditambah dari semula 48 bidang usaha menjadi 110 bidang usaha.

Darmin menyebutkan, bidang usaha itu antara lain, usaha perbenihan perkebunan dengan luas 25 hektar atau lebih, perdagangan eceran melalui pemesanan pos dan internet, dan sebagainya.

UMKM dan koperasi juga tetap dapat menanam modal, baik di bidang usaha yang tidak diatur dalam DNI maupun bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan lainnya.

"Perubahan DNI ini telah dibahas sejak 2015, dan sudah melalui sosialisasi, uji publik, serta konsultasi dengan kementerian/lembaga, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lainnya," ucap Darmin.

Ia menuturkan, selain meningkatkan perlindungan terhadap UMKM dan koperasi, perubahan DNI juga dilakukan untuk memotong mata rantai pemusatan ekonomi yang selama ini dinikmati oleh kelompok tertentu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Whats New
Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Rilis
INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

Whats New
Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Whats New
OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

Rilis
Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com