Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Payung Hukum Dana Ketahanan Energi Diperkuat

Kompas.com - 24/02/2016, 12:44 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pungutan Dana Ketahanan Energi (DKE) kembali ditinjau ulang.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan, saat ini pemerintah berencana membuat payung hukum pungutan DKE berupa Peraturan Pemerintah (PP).

"Draft (Perpres DKE) dari dulu sudah selesai. Tapi ini lagi mau ditingkatkan jadi PP supaya lebih kuat. Dan itu saya kira masih ada waktu," ucap Sudirman di Jakarta, Rabu (24/2/2016).

Ketika ditanyakan apakah beleid ini juga menjadi payung hukum PLN Energi Baru dan Terbarukan (PLN EBT), Sudirman menegaskan itu adalah dua hal yang berbeda.

Adapun untuk PLN EBT, pemerintah akan membuat regulasi sendiri agar PLN bisa bertransaksi dengan penyedia listrik berbasis EBT.

"(Tapi) PLN EBT itu merupakan keputusan korporasi saja, dari Kementerian BUMN, dan PLN," ujar Sudirman.

Sebelumnya, Sudirman mengatakan, sebagai modal awal DKE pihaknya akan mengupayakan penambahan anggaran sebesar hingga Rp 3 triliun melalui APBN Perubahan 2016.

"Yang paling realistis sekarang paling tidak ada Rp1-3 triliun. Harusnya masih bisa. Saya berharap itu bisa dilakukan," kata Sudirman di Jakarta, Jumat (19/2/2016).

Dana tersebut rencananya diambilkan dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Migas, setelah dikonsultasikan dalam sidang kabinet, dan disetujui oleh parlemen. (Baca: Menteri ESDM "Ngotot" Ingin Pungut Dana Ketahanan Energi dari Rakyat).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com