Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Beberapa Kemudahan untuk Pengusaha Kecil yang Baru Memulai Usaha

Kompas.com - 04/03/2016, 13:46 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ada banyak aturan yang harus diperbaiki untuk memberikan jalan yang lebih mudah bagi masyarakat atau investor untuk memulai dan menjalankan bisnis.

Untuk itu, pemerintah akan meluncurkan pedoman dan perubahan berbagai peraturan yang berkaitan dengan kemudahan berusaha atau ease of doing business (EODB) pada Maret ini.

Salah satu peraturan yang diubah adalah pendirian perseroan terbatas (PT).

Apabila sebelumnya aturan modal dasar pendirian PT ditetapkan minimal Rp 50 juta, maka akan dilakukan pengecualian untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Besaran modal dasar pendirian PT untuk UMKM akan diserahkan pada kesepakatan para pihak.

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution berharap, perubahan ini akan meningkatkan nilai dalam indikator starting business (memulai bisnis).

Sebagai infomasi, starting business merupakan satu dari 10 indikator yang dinilai Bank Dunia dalam survei EODB.

Nilai EODB cukup penting karena menjadi rujukan investor yang akan menanamkan modalnya di Indonesia.

“Penerapan kebijakan ini nunggu paket dikeluarkan dulu, pada akhir bulan Maret 2016. Jadi pada kuartal II bisa dimanfaatkan oleh UMKM,” kata Darmin di kantornya, Jakarta, Jumat (4/3/2016).

Selain memperbaiki indikator starting business, pemerintah juga memperbaiki indikator dealing with construction permit atau izin konstruksi.

Caranya yaitu dengan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 90 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.

Setelah direvisi, penerbitan tanda daftar gudang (TDG) dipersingkat menjadi satu hari.

Gudang dengan luas kurang dari 98 meter persegi yang biasa digunakan oleh UMKM juga tidak lagi memerlukan TDG, kecuali untuk barang kebutuhan pokok.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) juga akan merevisi Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Dalam revisi yang baru, proses IMB menjadi lebih sederhana menjadi maksimal tujuh hari dan biayanya didiskon 50 persen.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Whats New
Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Earn Smart
Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Whats New
Laba Bersih JTPE Tumbuh 11 Persen pada Kuartal I 2024, Ditopang Pesanan E-KTP

Laba Bersih JTPE Tumbuh 11 Persen pada Kuartal I 2024, Ditopang Pesanan E-KTP

Whats New
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Menperin Sebut Upaya Efisiensi Bisnis

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Menperin Sebut Upaya Efisiensi Bisnis

Whats New
Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Berlaku Mei 2024

Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Berlaku Mei 2024

Whats New
Emiten Hotel Rest Area KDTN Bakal Tebar Dividen Rp 1,34 Miliar

Emiten Hotel Rest Area KDTN Bakal Tebar Dividen Rp 1,34 Miliar

Whats New
Keuangan BUMN Farmasi Indofarma Bermasalah, BEI Lakukan Monitoring

Keuangan BUMN Farmasi Indofarma Bermasalah, BEI Lakukan Monitoring

Whats New
Bea Cukai Lelang 30 Royal Enfield, Harga Mulai Rp 39,5 Juta

Bea Cukai Lelang 30 Royal Enfield, Harga Mulai Rp 39,5 Juta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com