Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Grand Indonesia: Kami Tak Menyalahi Perjanjian BOT dengan Hotel Indonesia Natour

Kompas.com - 11/03/2016, 06:55 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan properti milik Grup Djarum, PT Grand Indonesia menyatakan tak ada yang salah dengan perjanjian Build, Operate and Transfer (BOT) yang dilakukan dengan BUMN perhotelah, PT Hotel Indonesia Natour.

Penasihat Hukum Grand Indonesia Juniver Girsang menuturkan perjanjian BOT berbeda dengan perjanjian sewa tanah maupun perjanjian pembangunan gedung.

(Kerja Sama dengan Grand Indonesia, BUMN Ini Berpotensi Rugi Rp 1,2 Triliun)

"Artinya pihak mitra Hotel Indonesia, yakni Grand Indonesia, memiliki hak untuk mengembangkan kawasan yang dikerjasamakan tersebut, termasuk membangun berbagai bangunan. Perjanjian yang diteken soalnya bukan kerjasama sewa lahan ataupun pembangunan gedung, tapi BOT," ujarnya saat berkunjung ke kantor Kompas.com, Kamis (11/3/2016).

Perjanjian BOT memberikan hak kepada mitra yang telah mendapatkan konsesi lahan untuk membangun kawasan, kemudian mengoperasikannya. Di akhir kerjasama, kawasan yang telah dibangun itu wajib dikembalikan kepada pemilik lahan, termasuk bangunan yang ada.

"Bahkan saat dikembalikan, semua bangunan yang ada harus di-appraisal, apakah layak atau tidak bangunan yang diserahkan tersebut," lanjut Juniver.

Menurut Juniver, pemerintah melalui Hotel Indonesia Natour sebenarnya sangat diuntungkan dengan skema kerjasama BOT. Lantaran, tidak keluar uang sepeser pun dan langsung menerima uang atau kompensasi atas pemanfaatan kawasan yang ada di area Hotel Indonesia.

Di akhir kerjasama, pemerintah juga telah memiliki gedung yang memiliki nilai bisnis tinggi. "Keuntungan lainnya, Grand Indonesia telah berhasil mengembangkan kawasan Hotel Indonesia menjadi salah satu land mark Jakarta," jelas Juniver.

Model kerjasama ini berbeda dengan sewa lahan. Juniver memaparkan, jika skema yang ditempuh adalah sewa lahan, tidak ada kewajiban dari penyewa untuk menyerahkan bangunan yang telah didirikan kepada pemilik tanah.

"Jika sewa lahan, penyewa bisa saja merobohkan bangunan saat perjanjian selesai. Atau kalau tidak begitu, pemilik lahan harus membeli bangunan yang telah berdiri di lahannya itu kepada pihak penyewa karena klausulnya hanya sewa lahan. Ini berbeda dengan BOT yang harus menyerahkan bangunan yang dibangunnya kepada pemilik tanah tanpa harus membayar," jelas dia.

Demikian juga, BOT berbeda dengan perjanjian pembangunan gedung. Di mana gedung-gedung yang didirikan harus sesuai dengan perjanjian. "Sementara pada BOT, pihak penyewa berhak mengembangkan kawasan tersebut tanpa terikat dengan berapa gedung yang harus dibangun," ungkap Juniver.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com