"Selama 70 tahun indonesia merdeka baru kali ini ada dana insentif langsung ke desa. Dan setiap tahun dana desa akan dinaikan," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (15/3/2016).
Menurut Marwan, pihaknya bersama kementerian lain menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri. Surat tersebut intinya untuk mempermudah penyusunan program dan pelaporan program desa, yakni hanya pada berkas sebanyak dua lembar.
"Keterlibatan masyarakat menjadi penuh dalam rangka pengawasan. Tapi yang lebih penting dari itu untuk memelototi seluruh mata anggaran," paparnya.