Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan, masa berlaku konsesi itu sangat penting. Sebab, pada 31 Mei 2019 KA cepat harus sudah beroperasi.
"Kalau molor (pembangunannya) bagaimana? Ya kalau molor masa konsesinya tergerus," ujar Jonan dalam sambutannya, Jakarta, Rabu (16/3/2016).
Sejak awal, pembahasan pemberlakuan masa konsesi kereta cepat Jakarta-Bandung memang alot. Kementerian Perhubungan dan PT KCIC memiliki keinginan yang berbeda.
Kemenhub, ingin pemberlakuan masa konsesi kereta cepat Jakarta-Bandung berlaku setelah konsesi ditandatangi. Sementara KCIC ingin masa konsesi berlaku saat proyek senilai 5,135 miliar dollar itu rampung.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno bahkan sempat mempertanyakan sikap Kementerian Perhubungan itu.
Rini menilai waktu berlakunya konsesi KA cepat terkesan dibedakan dengan konsesi proyek infrastuktur lainnya. Sebab, beberapa konsesi proyek infrastuktur lainnya seperti jalan tol, konsesi dimulai setelah proyek tersebut dioperasikan.