Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BKPM: Kantor Perwakilan Uber Tidak Boleh Melakukan Bisnis Transportasi

Kompas.com - 17/03/2016, 06:41 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Uber menjadi polemik belakangan ini, karena aplikasinya digunakan untuk layanan transportasi.

Di Indonesia, aturan menyebutkan bahwa bisnis transportasi harus mengantongi izin dari Kementerian Perhubungan.

Namun demikian, Deputi Bidang Pengendalian Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Azhar Lubis mengatakan, kantor perwakilan Uber yang ada di Indonesia sebenarnya tidak diperbolehkan melakukan bisnis.

"KPPA (Kantor Perwakilan Perusahaan Asing) itu tidak boleh melakukan bisnis (transportasi). Itu yang kami peringatkan ke mereka. Makanya yang kita keluarkan (hanya) izin untuk portal website," kata Azhar di Jakarta, Rabu (16/3/2016).

Azhar menjelaskan, izin serupa juga dikeluarkan untuk aplikasi Go-Jek. Dia mengatakan, sebenarnya bisnis ini bekerja dengan menjual atau menyediakan informasi tentang jasa transportasi dari perusahaan transportasi.

"Kalau di portal website itu ada perusahaan Blue Bird, itu silakan saja. Di kami izin mereka (Uber dan Go-Jek) itu (perusahaan aplikasi) portal website," tegas Azhar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com