Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penunggak Pajak Dibebaskan Hanya Beberapa Jam Setelah Dijebloskan ke Penjara

Kompas.com - 22/03/2016, 21:10 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

AMBARAWA, KOMPAS.COM - Seorang pengusaha yang bergerak dalam bidang konstruksi bernama HI, dibebaskan dari sel tahanan Lapas Kelas IIa Ambarawa hanya beberapa jam setelah ia dijebloskan, Selasa (22/3/2016) siang.

Direktur PT IH tersebut sedianya hari ini dilakukan penyanderaan (Gijzeling) karena mempunyai tunggakan pajak lebih dari Rp 100 juta di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Selatan.

Gijzeling atau paksa badan terhadap IH dilakukan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I bekerjasama dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah dan Direktorat Reskrimsus Polda Jawa Tengah setelah terbit surat izin penyanderaan dari Menteri Keuangan nomor SR-83/MK.03/2016 tanggal 15 Pebruari 2016.

"Tapi IH belum sempat dimasukkan ke rutan karena utang pajak dan biaya penagihan pajak langsung dibayar lunas begitu IH tiba disini," ungkap Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Dasto Ledyanto, dalam keterangan persnya, Selasa (22/3/2016).

Kegiatan penagihan terhadap HI, kata Dasto, sudah dilakukan sejak 2010 hingga 2015.

HI sudah secara lisan maupun tulisan menyatakan bersedia melunasi hutang pajaknya sekaligus maupun angsuran, akan tetapi sampai dengan saat yang ditentukan yang bersangkutan tidak juga melunasinya.

Selain itu, HI selaku Penanggung Pajak tidak mau menyerahkan hartanya untuk melunasi hutang pajaknya.

Sementara juru sita juga kesulitan mengidentifikasi harta HI dikarenakan kantor tempat usahanya sering berpindah-pindah.

"Penyanderaan merupakan pengekangan sementara waktu bagi pengemplang pajak. Diharapkan dengan penyanderaan ini, wajib pajak dapat segera melunasi utang pajaknya dan dapat memberikan efek jera kepada para penunggak pajak lainnya," ujar Dasto.

Menurut Dasto, pengemplang pajak yang disandera dapat dilepaskan apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas, jangka waktu yang ditetapkan dalam surat perintah penyanderaan telah terpenuhi, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau berdasarkan pertimbangan tertentu menteri keuangan.

Terlepas dari itu, selama kurun 2015, Kanwil DJP Jawa Tengah I telah mengusulkan paksa badan terhadap 13 wajib pajak badan dan 2 wajib pajak perseorangan dengan total pajak sebesar Rp 15,3 miliar.

Sedangkan untuk tahun 2016, Kanwil DJP Jawa Tengah I telah mengusulkan 4 wajib pajak dilakukan tindakan paksa badan dengan total tunggakan Rp 2,5 Miliar.

Selain mengusulkan 4 wajib pajak untuk dilakukan gajzeling, saat ini juga sudah ada 2 wajib pajak badan yang izin penyanderaannya telah diterbitkan oleh menteri keuangan.

Dasto mengimbau agar para pengemplang pajak segera melunasi hutang pajak tersebut.

Apabila wajib pajak tidak melunasi hutang pajaknya setelah dilakukan penagihan aktif, maka pihaknya akan melakukan tindakan penyanderaan kepada yang bersangkutan.

"Masih banyak yang selama ini, sekian lama tidak lapor atau bayar pajak. Kalau kayak gitu terus, akan kita Ambarawakan," ujar Dasto.

Sementara itu Kalapas Amabarawa, Priya Pratama mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyediakan ruangan khusus bagi para pengemplang pajak.

Ruangan tersebut berupa lima kamar tahanan seluas 2,5 x 4 meter dengan 3 pintu lapis.

"Karena LP kita adalah LP umum, maka tahanan paksa badan ini akan disendirikan. namun demikian tidak ada perlakuan istimewa, cuma aktivitasnya dibatasi dalam kamar," kata Priya.

Kompas TV Inilah Hasil Survei Kepatuhan Pajak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com