Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub: PM 32/2016 Bukan untuk Memberangus Taksi "Online"

Kompas.com - 22/04/2016, 13:48 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan, Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomer 32 Tahun 2016 bukan untuk memberangus taksi berbasis online.

Aturan baru itu mengatur angkutan umum berbasis aplikasi atau online.

"Bukan memberangus tapi kita memfasilitasi sehingga mereka berjalan dengan aturan," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto Iskandar dalam konferensi pers, Jakarta, Jumat (22/4/2016).

Ia menyenangkan perkembangan pembicaraan di media sosial yang justru menyudutkan PM 32 Tahun 2016.

Bahkan tutur Pudji, terdapat judul-judul artikel yang justru tidak memberikan pencerahan kepada masyakarat.

Sebenarnya, PM 32 Tahun 2016 tidak dikhususkan untuk mengatur angkutan umum berbasis taksi online.

Namun mengatur tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.

Staf Khusus Menteri Perhubungan Hadi M. Djuraid menegaskan hal tesebut. Menurutnya aturan itu mengatur angkutan umum tanpa trayek, baik berbasis aplikasi online atau tidak.

"Tidak secara khusus mengatur angkutan umum berbasis online," kata Hadi kepada Kompas.com.

Meski begitu, ia mengatakan bahwa PM 32 Tahun 2016 bisa menjadi acuan bagi angkutan umum berbasis aplikasi online.

"Menhub tidak mengatur penggunaan aplikasi online atau tidak online karena itu proses bisnis. Silakan saja. Permenhub tersebut bisa jadi acuan bagi angkutan umum berbasis aplikasi online yang memilih bekerjasama dengan perusahaan atau koperasi penyelenggara angkutan umum tanpa trayek," tutur Hadi.

(BACA: Diam-diam, Kemenhub Sudah Terbitkan Aturan Taksi "Online", Ini Poin-poinnya)

Berikut adalah poin-poin penting menyangkut aturan taksi/sewa mobil berbasis aplikasi online yang dibuat oleh Kemenhub:

1). Aplikasi dibolehkan Perusahaan jasa angkutan tidak dalam trayek, misalnya taksi, diperbolehkan memakai aplikasi. Penyediaan aplikasi bisa dilakukan sendiri atau bekerja sama dengan perusahaan aplikasi yang sudah berbadan hukum Indonesia.

2). Sistem pembayaran sesuai UU ITE Sistem pembayaran angkutan tersebut juga boleh disematkan sekaligus dalam aplikasi asalkan tetap mengikuti ketentuan di bidang informasi dan transaksi elektronik.

Halaman:


Terkini Lainnya

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Whats New
Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Work Smart
PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

Whats New
Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Whats New
Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Whats New
ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Whats New
Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

BrandzView
Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Whats New
Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Whats New
Pemerintah Belum Berencana Revisi Permendag soal Pengaturan Impor

Pemerintah Belum Berencana Revisi Permendag soal Pengaturan Impor

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com