Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pilot Mogok, Lion Air Dilarang Buka Rute Baru Selama 6 Bulan

Kompas.com - 10/05/2016, 15:54 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Dampak mogok terbang pilot Lion Air berbuntut panjang, tidak hanya kepada penumpang, tetapi juga kepada maskapai berlogo singa tersebut.

Sebab, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah menyiapkan sanksi berupa surat pelarangan membuka rute baru kepada Lion Air.

"Kami tegur dan kita tidak akan berikan rute baru selama enam bulan," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo di Jakarta, Selasa (10/5/2016).

Menurut Kemenhub, aksi para pilot Lion Air tersebut telah menyebabkan banyak penerbangan maskapai tersebut mengalami keterlambatan. Dasar pengenaan sanksi tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2015 tentang delay management.

Ia menuturkan, surat sanksi tersebut akan resmi diberikan kepada Lion Air pada Rabu (11/5/2016).

Sementara itu, terkait persoalan uang transpor pilot yang belum dibayarkan Lion Air, Kemenhub tidak mau ikut campur. Suprasetyo mengatakan, persoalan tersebut adalah urusan internal manajemen Lion Air.

"Ya, itu urusan bisnis internal Lion. Dampak delay kita akan tegur Lion Air. Kalau tunjangan ya urusan Lion," kata dia.

Sebelumnya, ratusan pilot maskapai penerbangan Lion Air memutuskan untuk mogok terbang pada Selasa (10/5/2016) pagi. Mereka mogok karena uang transpor untuk pilot yang seharusnya sudah diberikan sejak Kamis lalu belum diberikan hingga pagi tadi.

Direktur Umum Lion Air Edward Sirait melalui keterangan tertulisnya mengungkapkan, sejumlah awaknya memang ada yang mengalami masalah administrasi. Masalah itu dinilai berdampak pada jadwal penerbangan pesawat Lion Air di tempat-tempat tertentu.

"Saat ini, masalah administrasi sudah dapat diselesaikan dan operasional penerbangan sudah kembali normal. Ke depannya, masih ada beberapa penerbangan yang akan mengalami keterlambatan dan kami akan berusaha untuk mengurangi keterlambatan tersebut. Kami atas nama manajemen Lion Air mohon maaf atas ketidaknyamanan ini," ujar Edward.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com