Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Sanksi untuk Lion Air Dikeluarkan

Kompas.com - 11/05/2016, 14:12 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan bahwa sanksi terhadap Lion Air lantaran aksi mogok para pilot mengganggu layanan kepada penumpang.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan surat yang berisi sanksi pelarangan membuka rute baru kepada Lion Air selama enam bulan.

"Hari ini saya keluarkan suratnya," ujar Suprasetyo kepada Kompas.com seusai menghadiri acara peresmian Kantor Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Jakarta, Rabu (11/5/2016).

Seperti diketahui, banyak penerbangan Lion Air mengalami keterlambatan atau delay pada Selasa (10/5/2016).

Hal itu diakibatkan aksi mogok terbang para pilot Lion Air lantaran uang transpor untuk pilot yang seharusnya sudah diberikan sejak Kamis lalu belum diberikan hingga kemarin.

Saat ditanya jumlah total penerbangan Lion Air yang mengalami keterlambatan, Suprasetyo belum bisa menyebutkan jumlahnya. Meski begitu, ia mengatakan bahwa Kemenhub sudah memiliki datanya.

Sebelumnya, Direktur Umum Lion Air Edward Sirait melalui keterangan tertulisnya mengungkapkan, sejumlah awaknya memang ada yang mengalami masalah administrasi.

Masalah itu dinilai berdampak pada jadwal penerbangan pesawat Lion Air di tempat-tempat tertentu.

"Saat ini (kemarin), masalah administrasi sudah dapat diselesaikan dan operasional penerbangan sudah kembali normal. Ke depannya, masih ada beberapa penerbangan yang akan mengalami keterlambatan dan kami akan berusaha untuk mengurangi keterlambatan tersebut. Kami atas nama manajemen Lion Air mohon maaf atas ketidaknyamanan ini," ujar Edward.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com