Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perpres Terbit, Menteri ESDM Bisa Turunkan Harga Gas agar Ekonomis bagi Industri

Kompas.com - 18/05/2016, 21:26 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Harga gas bumi tertentu bisa diturunkan asalkan memenuhi dua syarat, yaitu tidak dapat memenuhi keekonomian industri pengguna gas bumi dan harga gas bumi lebih tinggi dari 6 dollar AS per Million Metric British Thermal Unit (MMBTU).

Demikian bunyi Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi, yang diteken Presiden Joko Widodo pada 3 Mei 2016, dan diundangkan 10 Mei 2016.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memiliki kewenangan untuk melakukan penyesuaian harga gas bumi tertentu itu.

Mengacu Pasal 9 ayat (1), dalam melakukan evaluasi penetapan harga gas bumi tertentu, Menteri ESDM membentuk tim koordinasi yang beranggotakan wakil dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Perindustrian.

Dikutip dari laman setkab.go.id, Rabu (18/5/2016), penetapan harga gas bumi tertentu tersebut diperuntukkan bagi pengguna gas bumi yang bergerak di bidang industri pupuk, industri petrokimia, industri oleochemical, industri baja, industri keramik, industri kaca, dan industri sarung tangan karet.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut sejak 1 Januari 2016," bunyi Pasal 10 Perpres 40/2016.

Sebagai informasi, penurunan harga gas bumi tertentu ini merupakan salah satu dari paket kebijakan III, yang ditargetkan berlaku 1 Januari 2016.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas), Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja memperhitungkan potential loss penerimaan negara dari kebijakan penurunan harga gas di rentang Rp 6 triliun – Rp 13 triliun.

Penurunan harga juga berlaku bagi gas di hulu yang harganya di atas 6 dollar AS per MMBTU.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, volume gas dengan harga antara 6-7 dollar AS per MMBTU mencapai 322 BBTUD (billion British thermal unit per day).

Sedangkan volume gas dengan harga 7-8,3 dollar MMBTU sebanyak 98 BBTUD.

(Baca: Gas Murah untuk Industri Baru Bisa Dinikmati 2016, Mengapa?)

Namun, lanjut Wiratmaja, kendati penerimaan negara turun, penurunan harga gas akan mendorong kegiatan ekonomi sehingga menimbulkan penerimaan pajak baru antara Rp 12 triliun hingga Rp 24 triliun.

Menurut dia, tiap penurunan 1 dollar AS per MMBTU harga gas, potensi pajak baru yang ditimbulkan sebesar Rp 12,3 triliun.

Sementara itu, tiap penurunan 2 dollar AS per MMBTU harga gas, pajak yang ditimbulkan ditaksir mencapai Rp 24,6 triliun.

Tak hanya itu, Wiratmaja menambahkan, penurunan harga gas untuk industri dapat memberikan dampak ekonomi beruntun.

Penurunan 1 dollar AS per MMBTU harga gas akan menghasilkan dampak ekonomi sebesar Rp 68,95 triliun.

Jika harga gas turun 2 dollar AS per MMBTU, maka dampak ekonomi yang dihasilkan bisa mencapai Rp 137,9 triliun.

(Baca: Pangkas Harga Gas untuk Industri, "Multiplier Effect" Capai Rp 137,9 Triliun)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Whats New
BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

Whats New
IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

Whats New
IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

Whats New
Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Whats New
Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Work Smart
Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

BrandzView
Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com