Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Jazak Yus Afriansyah
Trainer

Author, Coach, Trainer.
Master of Technology Management.

Ini 3 Cara Mengurai "Deadlock" dalam Bernegosiasi

Kompas.com - 20/06/2016, 14:40 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorBambang Priyo Jatmiko

 

Melanjutkan kajian kita tentang keahlian bernegosiasi, maka edisi kali ini akan kita sajikan cara praktis yang terbukti ampuh secara empiris untuk memecah kebuntuan dari sebuah proses negosiasi.

Setidaknya ada 3 cara yang kami anjurkan untuk mengatasi proses negosiasi yang macet atau deadlock. Tiga cara ini bisa Anda gunakan secara bersamaan atau bisa juga dilakukansecara berurutan sesuai dengan kondisi yang kita hadapi.

Karena harus diakui bahwa salah satu kemungkinan yang bisa terjadi dalam proses negosiasi adalah situasi di mana semua pihak yang bernegosiasi “sepakat untuk tidak sepakat”. Oleh sebab itu untuk mengurangi risiko tersebut, tiga cara ini layak dipertimbangkan.

Cara pertama adalah ACCOMODATING atau Akomodasi. Pada dasarnya cara ini berusaha untuk mengutamakan kepentingan orang lain dengan mengorbankan kepentingan pribadi, sehingga akan ada pihak yang berada pada posisi kalah.

Di samping itu, dengan cara ini ada kecenderungan untuk lebih mengutamakan harmonisasi hubungan di antara semua pihak yang berkepentingan.

Dengan pendekatan ini, terdapat kemungkinan pihak yang satu akan memanfaatkan pihak yang lain, ini adalah risiko yang harus dipilih ketimbang negosiasi menemui titik buntu.

Kapan kita menggunakan cara pertama ini?

Anda dan tim negosiasi bisa menggunakan cara ini jika ternyata salah satu pihak yang bernegosiasi mengetahui dirinya salah, sehingga cara ini dipandang sebagai kompensasi untuk menunjukkan rasa tanggung jawab yang berwibawa.

Situasi berikutnya adalah jika dalam negosiasi itu ternyata isu yang dibahas lebih penting daripada kepentingan pribadi atau kepentingan golongan dan terpenting cara pertama ini wajib digunakan dalam rangka meminimalkan kerugian yang lebih besar.

Cara kedua adalah PROBLEM SOLVING and COLLABORATING and INTEGRATING atau berkolaborasi menyelesaikan masalah dan melakukan integrasi.

Berbeda dengan cara pertama, cara kedua ini dilakukan dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan kedua belah pihak dan diarahkan pada pemecahan masalah sehingga kegiatan lebih difokuskan pada mencari solusi atas konflik yang terjadi.

Keunggulan dari cara kedua ini adalah meningkatkan kemungkinan akan munculnya hasil yang bersifat win-win solution bagi semua pihak yang sedang duduk bernegosiasi.

Situasi apakah yang cocok dengan cara ini?

Menggunakan cara kedua ini akan tepat jika semua pihak ingin mencapai solusi yang terintegrasi dan memuaskan sehingga bermanfaat untuk meningkatkan komitmen dengan cara pengambilan keputusan berdasar pada konsensus.

Pendekatan yang kedua sangat cocok apabila salah satu pihak ingin mengetahui dan memahami pihak lain yang mempunyai perspektif dan sudut pandang yang berbeda.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Whats New
Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com