Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rudiyanto
Direktur Panin Asset Management

Direktur Panin Asset Management salah satu perusahaan Manajer Investasi pengelola reksa dana terkemuka di Indonesia.
Wakil Ketua I Perkumpulan Wakil Manajer Investasi Indonesia periode 2019 - 2022 dan Wakil Ketua II Asosiasi Manajer Investasi Indonesia Periode 2021 - 2023.
Asesor di Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal Indonesia (LSPPMI) untuk izin WMI dan WAPERD.
Penulis buku Reksa Dana dan Obligasi yang diterbitkan Gramedia Elexmedia.
Tulisan merupakan pendapat pribadi

Investasi Reksa Dana Untuk Investor Institusi

Kompas.com - 12/07/2016, 13:02 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorAprillia Ika

KOMPAS.com - Selama ini reksa dana dikenal sebagai instrumen investasi yang dapat membantu investor perorangan dalam mencapai tujuan keuangan di masa depan.

Pada prakteknya, reksa dana juga banyak dimanfaatkan oleh investor institusi dalam membantu pengelolaan keuangan perusahaannya. Seperti apa investasi reksa dana untuk investor institusi?

Dalam Kontrak Investasi Kolektif disebutkan bahwa investor reksa dana dikategorikan menjadi 2 yaitu investor perorangan dan investor institusi.

Investor perorangan, berarti kepemilikan reksa dana adalah atas nama perorangan sementara investor institusi berarti kepemilikannya atas nama suatu perkumpulan yang berbadan hukum.

Perkumpulan tersebut bisa berupa perusahaan terbatas, CV, Firma, koperasi, yayasan, dana pensiun, asuransi, bank, dan bentuk hukum lainnya. Dalam prakteknya, asuransi dan dana pensiun merupakan investor institusi reksa dana yang terbesar.

Biasanya institusi ini memiliki target pengembangan dana yang diatas imbal hasil deposito, untuk itu mereka memutar sebagian dananya di pasar modal dalam bentuk investasi reksa dana.

Investor perusahaan seperti asuransi dan dana pensiun memiliki target tahunan yang harus dicapai. Ketika imbal hasil telah mencapai target yang diharapkan, mereka akan melakukan pencairan untuk merealisasikan profitnya.

Dalam pemilihan reksa dana, mereka juga berorientasi hasil dimana jika kinerja reksa dana dalam periode tertentu tidak sesuai dengan harapan, mereka bisa melakukan cutloss dan menggantinya dengan reksa dana lain yang dianggap lebih baik.

Dalam melakukan penempatan, mereka juga diwajibkan untuk melakukan diversifikasi sehingga penempatannya bisa dilakukan pada beberapa perusahaan manajer investasi sekaligus.

Sebagian investor dari perusahaan asuransi juga memanfaatkan fasilitas diskon pajak yang dimiliki reksa dana.

Dengan tarif pajak untuk kupon dan capital gain obligasi hingga 2020 dan 10 persen untuk 2021 dan seterusnya, perusahaan asuransi mendapatkan penghematan dibandingkan jika mereka berinvestasi langsung dan terkena pajak 15 persen.

Investasi ini umumnya dilakukan melalui penempatan pada reksa dana terproteksi. (Baca: Apakah Keuntungan Investasi Reksa Dana Kena Pajak?)

Kontribusi dana kelolaan reksa dana dari investor institusi lain seperti yayasan, cv dan perusahaan memang tidak begitu signifikan.

Hal ini disebabkan karena tidak ada ketentuan yang mewajibkan bahwa perusahaan harus menginvestasikan dananya di reksa dana, hal ini berbeda dengan dana pensiun dan asuransi yang umumnya ada ketentuan minimum investasi di reksa dana.

Selain itu, orientasi dari pengelolaan dana adalah lebih untuk menunjang kegiatan operasional perusahaan seperti modal kerja dan investasi di aset tetap seperti pendirian pabrik, toko, gudang dan aset tetap lainnya.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Whats New
BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

Whats New
IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

Whats New
IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

Whats New
Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Whats New
Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Work Smart
Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

BrandzView
Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com