Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani: Tak Perlu Ajukan R-APBNP Baru untuk Pemotongan Anggaran

Kompas.com - 30/08/2016, 19:40 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah tidak perlu mengajukan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (R-APBNP) yang baru untuk melakukan pemotongan anggaran sebesar Rp 133 triliun.

Pernyataan Sri Mulyani itu menanggapi permintaan DPR yang menginginkan pemerintah membuat R-APBNP baru sebelum melakukan pemotongan anggaran.

Sebelumnya, DPR menilai APBNP 2016 merupakan produk undang-undang sehingga proses perubahannya pun harus melalui mekanisme perundangan.

"Saat memotong anggaran kami sudah pertimbangkan aspek hukum. Jadi Undang-undang APBN 2016 di pasal 26, pemerintah diberikan kemungkinan untuk melakukan penyesuaian," ujar Sri Mulyani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/8/2016).

Dia menambahkan, dalam implementasi APBNP 2016, pemerintah berkonsultasi dengan DPR sehingga aspek hukum dalam setiap pengambilan kebijakan selalu dipertimbangkan.

"Jadi semuanya sudah kami konsultasikan dan kami rasa persoalan hukum terkait pemotongan anggaran ini sudah selesai," lanjut Sri Mulyani.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon beberapa waktu lalu mengatakan, semestinya pemerintah tidak asal melakukan pemotongan anggaran tanpa berkonsultasi dengan DPR. Sebab, APBN sebelumnya disetujui oleh DPR dalam bentuk undang-undang.

Pernyataan Fadli itu menanggapi upaya pemerintah yang memangkas anggaran sebesar Rp 133 triliun secara langsung tanpa persetujuan DPR.

"Pemerintah harus ajukan R-APBNP dulu. Tidak bisa pemerintah seenaknya memotong anggaran karena ini bentuknya undang-undang. Beda sama penghematan yang terjadi saat masa realisasi," papar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/8/2016).

Kompas TV Pemangkasan Anggaran Tekan Pertumbuhan Ekonomi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com