Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Beli Rumah? "Down Payment" KPR Kini Hanya 15 Persen

Kompas.com - 01/09/2016, 06:15 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) melakukan penyempurnaan ketentuan rasio Loan to Value (LTV) untuk pembiayaan properti dan rasio Financing to Value (FTV) untuk pembiayaan properti. Yakni berupa pelonggaran atas dua aturan tersebut.

Dengan pelonggaran ini, diharapkan pertumbuhan kredit properti dapat terwujud.  Sebab, uang muka (down payment/DP) untuk perumahan juga turun.

Pertama, untuk rumah pertama dengan mekanisme Kredit Pemilikan Rumah (KPR), DP turun menjadi 15 persen untuk rumah tipe 70 ke atas.

Kedua, untuk DP rumah kedua menjadi 20 persen. Ketiga, DP rumah ketiga turun menjadi  25 persen.

Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Filianingsih Hendarta mengatakan, hingga Agustus 2016 pertumbuhan kredit properti masih melemah. Hal ini disebabkan pertumbuhan ekonomi yang belum membahagiakan dan iklim usaha yang masih belum kondusif.

"Kami memutuskan melakukan pelonggaran LTV lagi secara terukur dan proporsional. Tujuannya untuk meningkatkan permintaan domestik, dengan mengambil momentum dari pertumbuhan ekonomi yang ada," ujar Filianingsih di kantornya di Jakarta, Rabu (31/8/2016).

Filianingsih menegaskan bahwa tidak semua bank bisa memanfaatkan pelonggaran tersebut. Sebab, hanya bank dengan rasio kredit bermasalahnya atau Non Performing Loan (NPL) net kurang dari lima persen dan NPL gross kurang dari lima persen yang bisa memanfaatkan ketentuan baru ini.

Filianingsih menyebutkan bahwa hanya ada 80 bank yang masuk dalam kategori tersebut. Bank yang tidak bisa memanfaatkan kelonggaran LTV bukan berarti kinerjanya buruk, melainkan bisa saja tidak memfokuskan diri pada bisnis KPR.

Kompas TV REI Keluhkan Tingginya Uang Muka KPR
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Temui Pemda Klungkung, Kemenkop UKM Pastikan Tak Ada Pembatasan Jam Operasional Warung Kelontong

Temui Pemda Klungkung, Kemenkop UKM Pastikan Tak Ada Pembatasan Jam Operasional Warung Kelontong

Whats New
Dongkrak Transaksi Nontunai, Bank DKI Gandeng Komunitas Mini 4WD

Dongkrak Transaksi Nontunai, Bank DKI Gandeng Komunitas Mini 4WD

Whats New
Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Earn Smart
Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Earn Smart
Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Earn Smart
Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Whats New
OJK Terbitkan Aturan 'Short Selling', Simak 8 Pokok Pengaturannya

OJK Terbitkan Aturan "Short Selling", Simak 8 Pokok Pengaturannya

Whats New
2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

Earn Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

Spend Smart
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Whats New
Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Whats New
Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Whats New
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Whats New
Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintah Anda

Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang "Toxic" ke Dalam Pemerintah Anda

Whats New
Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke 'Jastiper'

Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke "Jastiper"

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com