Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Samsung Galaxy Note 7 Dilarang dalam Penerbangan, Ini Imbauan Kemenhub

Kompas.com - 13/09/2016, 20:00 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendukung larangan penggunaan Samsung Galaxy Note 7 dalam Penerbangan.

Bahkan Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Internasional, Dewa Made Sastrawan ikut memberikan himbauan kepada para penumpang.

"Kepada masyarakat pengguna jasa penerbangan agar mematuhi ketentuan maskapai penerbangan untuk tidak mengisi ulang atau tidak menghidupkan atau memasang airplane mode untuk smartphone Samsung Galaxy Note 7, di dalam pesawat saat terbang," ujar Made di Jakarta, Selasa (13/9/2016).

"Juga tidak menyimpan smartphone Samsung Galaxy Note 7 di bagasi penerbangan," lanjut dia.

Seperti diketahui, sejumlah maskapai nasional langsung melarang pengunaan Samsung Galaxy Note 7 sebagai reaksi atas pengumuman dari otoritas penerbangan Amerika Serikat, Federal Aviation Administration (FAA).

Minggu lalu, FAA memasukkan peringatan khusus mengenai Galaxy Note 7 dalam laman infrormasi “barang berbahaya” di pesawat.

Sebelumnya, sebanyak 2,5 juta unit Samsung Galaxy Note 7 ditarik dari pasaran (recall) karena masalah pada baterai. Di sejumlah negara, banyak peristiwa smartphone tersebut mendadak terbakar. (Baca: Galaxy Note 7 Meledak di Tangan Bocah 6 Tahun)

Kemenhub mengimbau agar operator atau maskapai penerbangan, para pilot dan awak pesawat, operator bandara dan pengelola jasa bandara lainnya agar sepenuhnya mematuhi peraturan barang berbahaya dan beracun serta instruksi teknis International Civil Aviation Organization (ICAO).

Kemenhub kata Dewa Made juga akan terus memantau pelaksanaan larangan penggunaan produk Samsung Galaxy Note 7 tersebut. (Baca: Maskapai Larang Penumpang Bawa Galaxy Note 7)

Kompas TV Maskapai Larang Penumpang Bawa Galaxy Note 7

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com