JAKARTA, KOMPAS.com - Program tax amnesti periode pertama usai sudah. Dari periode pertama, jumlah repatriasi atau dana masuk berdasarkan Surat Pernyataan Harta (SPH) tercatat sebanyak Rp 137 triliun.
"Repatriasi dari Singapura sebanyak Rp 79,13 triliun," kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi di Jakarta, Senin malam (3/10/2016).
Singapura menduduki peringkat pertama negara asal dana repatriasi, dengan share mencapai 57,71 persen dari total dana repatriasi.
Pada peringkat kedua ada Cayman Island dengan nominal dana repatriasi sebesar Rp 16,50 triliun atau 12,04 persen dari total dana repatriasi. Berturut-turut setelahnya yaitu Hongkong sebanyak Rp 14,05 triliun (10,25 persen), China sebanyak Rp 3,56 triliun (2,6 persen), serta Virgin Island sebanyak Rp 2,49 triliun (1,82 persen).
Selain menduduki urutan pertama untuk negara asal dana repatriasi, Ken juga menyebut Singapura menjadi jawara untuk negara asal harta deklarasi luar negeri.
Berdasarkan SPH, total deklarasi luar negeri sebanyak Rp 952 triliun. Dari total tersebut, sebanyak Rp 652,03 triliun diantaranya atau sekitar 68,51 persen berasal dari Singapura.
Menyusul Singapura, ada Virgin Island dengan nominal deklarasi sebanyak Rp 72,67 triliun (7,64 persen) dan Cayman Island sebanyak Rp 52,53 triliun (5,52 persen). Kemudian ada Hongkong sebanyak Rp 38,7 triliun (4,07 persen) dan Australia sebanyak Rp 33,15 triliun (3,48 persen).
"Komposisi jenis hartanya tinggal dihitung saja, 37,98 persen berupa kas dan setara kas," imbuh Ken.