Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PGN Serahkan 13 Unit Ambulans Senilai Rp 4,6 M ke Polri

Kompas.com - 06/12/2016, 12:36 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) memberikan bantuan berupa 13 unit mobil ambulans kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) senilai Rp 4,64 miliar.

Ambulans tersebut akan digunakan di Mabes Polri, Brimob, dan disebar ke berbagai kepolisian daerah (polda) di daerah.

"PGN sebagai BUMN yang mengelola obyek vital nasional berupa jaringan gas bumi nasional, hari ini izinkan kami menunjukkan kepedulian dan partisipasi kami dalam rangka melayani masyarakat berupa hibah 13 unit ambulans kepada Polri," kata Direktur Utama PGN, Hendi Prio Santoso, dalam keterangan resminya, Selasa (6/12/2016).

Sebanyak 13 unit mobil ambulas ini digunakan di Mabes Polri, Brimob, dan disebar ke berbagai daerah, yaitu Polda DKI Jakarta, Polda Jatim, Polda Jateng, Polda Jabar, Polda Banten, Polda Lampung, Polda Sumsel, Polda Sumut, Polda Riau, Polda Kepri, dan Polda Papua Barat.

Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian menambahkan, Polri mengucapkan terima kasih kepada PGN atas bantuan kendaraan ambulans yang tentunya akan memperkuat fungsi Polri, khususnya Pusat Kedokteran Kesehatan (Pusdokkes).

"Tentu bantuan ini akan bermanfaat sekali baik bagi anggota-anggota Polri maupun masyarakat karena akan meningkatkan pelayanan Polri ke masyarakat," kata Tito.

Polri juga semakin meningkatkan pelayanan ke masyarakat di bidang kesehatan, dengan memperkuat rumah sakit Polri. "Tahun depan sebentar lagi akan ada tiga rumah sakit Polri, yakni di Papua Barat, Banten, dan Sulawesi Barat," tutup Tito.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com