Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanti Janji Aturan "Fintech" di Penghujung Tahun Monyet Api

Kompas.com - 08/12/2016, 18:55 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Layanan keuangan berbasis teknologi digital alias financial technology (fintech) begitu akrab terdengar di telinga dalam beberapa waktu belakangan ini.

(Baca: Fintech dan Keberadaannya, Mengusik atau Kolaboratif?)

Dua institusi besar bidang keuangan, yakni bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus membicarakan mengenai fintech, sementara perusahaan-perusahaan rintisan digital (startup) di bidang fintech ini semakin bertumbuh.

Ya, fintech ini memang sedang naik daun semenjak Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendeklarasikan visi untuk menjadikan Indonesia sebagai ‘The Digital Energy of Asia’ di Silicon Valley pada awal tahun ini.

Selain itu, fintech juga mendapat panggung utama dalam industri keuangan Indonesia, saat digelar ajang Indonesia Fintech Festival & Conference di ICE BSD, Tangerang pada akhir Agustus 2016 lalu.

Fintech 3.0

Siapa sangka, perkembangan dan revolusi fintech sudah terjadi sejak lama. Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad sebelumnya mengungkapkan, dalam beberapa dekade terakhir industri Fintech telah berkembang dan ber-revolusi.

Pada tahun 1950-an, revolusi fintech 1.0 sudah dimulai dari layanan kartu kredit dan anjungan tunai mandiri (ATM).

Kemudian, internet dan electronic commerce menjamur pada akhir tahun 1990-an, seperti munculnya internet banking dan situs–situs broker saham online. Saat itulah, Indonesia telah memasuki jenis fintech yang disebut dengan fintech 2.0.

Selanjutnya, ketika mulai munculnya teknologi ponsel dan smartphone seperti pada aplikasi mobile banking di awal dekade 2000-an, saat itulah mulai memasuki era fintech 3.0.

Era ini memungkinkan kapitalisasi informasi sebagai aset strategis yang dapat dipertukarkan, sehingga bermunculan layanan jasa keuangan bagi masyarakat umum seperti crowdfunding dan peer-to-peer lending.

Urgensi Aturan

Maraknya startup fintech mendorong otoritas untuk menata dan mengawasinya. Tercatat sampai November 2016, tercatat jumlah startup fintech yang telah mendaftar ke BI sudah mencapai 100 perusahaan. Adanya aturan itu diperlukan untuk meminimalisir risiko dan melindungi masyarakat selaku konsumen.

Sebagai benchmark, OJK mencontoh  perkembangan fintech di Singapura dan China. OJK juga menggandeng Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkoninfo) untuk menerbitkan aturan fintech.

OJK juga siap bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan lain seperti institusi keuangan, investor, startup, inkubator, dan asosiasi industri, termasuk kalangan akademisi.

Halaman:
Baca tentang

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com