Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 09/12/2016, 17:25 WIB
Palupi Annisa Auliani

Penulis


KOMPAS.com
- Industri hulu minyak dan gas bumi (migas) Indonesia berhadapan dengan tantangan pemenuhan pasokan. Namun, ada risiko besar yang juga membayangi tantangan tersebut.

Sejak 2004, Indonesia telah menjadi net importer minyak. Dengan tingkat konsumsi migas yang sama dengan saat ini, Indonesia juga terancam menjadi net importer gas, bahkan net importer energi.

(Baca juga: Mitos atau Fakta, Indonesia Kaya Migas?)

Dok SKK Migas Proyeksi minyak dan gas bumi Indonesia

Padahal, konsumsi migas Indonesia rata-rata tumbuh 8 persen per tahun, merujuk data Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Tanpa upaya mencari sumber cadangan terbukti baru (eksplorasi) yang bernilai ekonomis, ancaman krisis energi ada di depan mata.

(Baca juga: Waktunya Melawan Kutukan, Menolak Bala "Resources Curse")

Tantangan tak berhenti di situ. Eksplorasi bukan upaya tanpa risiko. Butuh biaya besar dan teknologi tinggi, apalagi tren potensi cadangan migas Indonesia mengarah ke kawasan timur dan lautan dalam.

Sudah begitu, pencarian tak selalu mendapati hasil sesuai harapan. Sebagai gambaran, merujuk data SKK Migas, pada kurun 2002-2010 ada 100-an perusahaan migas yang harus kehilangan biaya sekitar 3,9 miliar dollar AS—setara sekitar Rp 54 triliun—karena ekplorasi tak berhasil.

Nominal tersebut hampir menyamai total Anggaran Pendapatan dan Biaya Daerah (APBD) DKI Jakarta pada 2016 yang bernilai Rp 62,9 triliun. Angka itu mendekati 7 kali lipat APBD Kota Surabaya, 10 kali APBD Kota Medan, dan lebih dari 12 kali APBD Kota Makassar, untuk tahun anggaran yang sama.

Situasi ini ibarat simalakama. Pasokan tetap harus tersedia, tapi butuh biaya besar untuk mendapatkannya. Mengandalkan anggaran negara—dengan gambaran risiko sedemikian besar—juga bakal jadi persoalan baru di tengah gonjang-ganjing perekonomian global.


Dok SKK Migas Skema Kontrak Bagi Hasil (PSC) untuk investasi di sektor hulu migas Indonesia

Di sinilah kehadiran skema cost recovery dalam kontrak kerja sama bagi hasil (production sharing contract atau PSC) menjadi strategis. Ibaratnya, skema ini memindahkan risiko dari negara kepada investor atau perusahaan migas.

Namun, bukan pula berarti kepemilikan lapangan migas beralih ke investor. Sebagaimana ketentuan konstitusi, kekayaan alam Indonesia tetap harus pula dikuasai negara.

Lalu, bagaimana mendudukkan cost recovery yang akhir-akhir ini kembali mencuat di pemberitaan, yang bahkan jadi perdebatan dan kontroversi?

Simak uraian lengkap mengenai topik ini di Visual Interaktif Premium (VIP) Kompas.com "Cost Recovery, Simalakama Migas Indonesia".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Whats New
Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Work Smart
Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Whats New
Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com