Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gebrakan Sri Mulyani Sepanjang 2016

Kompas.com - 15/12/2016, 16:07 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani memang baru bergabung di Kebinet Kerja pada 27 Juli 2016 lalu, saat Presiden Jokowi melakukan reshuflle.

Namun, gebrakan mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia langsung terasa dalam pemerintahan.

Sejumlah langkah berani ia tempuh di tengah bayang-bayang perlambatan pertumbuhan ekonomi.

Berikut gebrakan fiskal perempuan yang kerap disapa Ani itu,

1. Pangkas belanja kementerian dan lembaga Rp 64,7 triliun.

Baru beberapa hari menjabat Menteri  Keuangan, Ani langsung melakukan penyisiran Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016.

Hasilnya, banyak temuan perencanaan belanja yang tidak efesien di kementerian dan lembaga. Perempuan berusia 54 tahun ini langsung memutuskan memangkas belanja pemerintah pusat Rp 64,7 triliun.

Sontak, keputusan itu membuat pusing kementerian dan lembaga yang sudah membuat perencanaan anggaran sejak awal tahun.

Selain karena tidak efisien, pemangkasan belanja juga dilakukan untuk menjaga defisit anggaran tidak lebih dari 3 persen sesuai peraturan perundang-undangan.

2. Tahan Dana Alokasi Umum 165 Daerah

Masih dalam rangka pengendalian pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016, gelontoran dana ke daerah pun disasar. Setidaknya ada 165 daerah yang Dana Alokasi Umumnya (DAU) ditahan oleh Sri Mulyani.

Totalnya mencapai Rp 19,4 triliun. Salah satu penyebabnya yakni posisi saldo kas di daerah masih sangat tinggi. Penyerapan anggaran sejumlah pemda masih minim sehingga dana transfer dari pemerintah pusat justru mengendap di bank-bank daerah.

Keputusan penahanan DAU 165 daerah merupakan bagian dari penghematan dana transfer ke daerah yang totalnya mencapai Rp 70,1 triliun.

3. Pangkas Tunjangan Profesi Guru Menteri Keuangan

Sri Mulyani memutuskan untuk menunda pengucuran dana transfer ke daerah pada APBNP 2016 sebesar Rp 72,9 triliun.

Halaman:
Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com