JAKARTA, KOMPAS.com — Bank Indonesia (BI) menyatakan, pencetakan rupiah dilakukan sesuai kebutuhan masyarakat. Hal ini sesuai dengan pelaksanaan tugas bank sentral di bidang pengelolaan uang rupiah.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara mengungkapkan, bank sentral senantiasa memastikan kebutuhan uang tunai masyarakat dapat tersedia dalam jumlah yang cukup, jenis pecahan yang sesuai, tepat waktu, dan dalam kondisi layak edar.
Sebagai bagian dari siklus pengelolaan uang, Bank Indonesia secara rutin melakukan penarikan uang yang tidak layak edar di masyarakat dan menggantikannya dengan uang dalam kondisi layak edar atau yang baru dicetak.
Demikian pula uang rupiah tahun emisi 2016 dicetak dan diedarkan untuk menggantikan uang tidak layak edar yang ditarik sehingga tidak menambah jumlah uang yang beredar di masyarakat.
"Dengan siklus tersebut, jumlah uang yang beredar di masyarakat tetap terjaga sesuai kebutuhan," jelas Tirta dalam pernyataan resmi, Jumat (23/12/2016).
Tirta menuturkan, dengan monitoring yang ketat, BI memastikan jumlah uang yang ditarik dan dimusnahkan dari waktu ke waktu tidak pernah lebih dari yang dicetak dan diedarkan ke masyarakat.
Dengan demikian, tidak terdapat tambahan pencetakan dan pengedaran uang dari jumlah yang ditetapkan BI.
Tirta melanjutkan, Bank Indonesia meyakini bahwa Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang melakukan pengedaran dan penarikan uang rupiah.
"Pemusnahan uang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dan setiap tahunnya tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia," jelas Tirta.
Perum Peruri
Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011, pencetakan rupiah dilakukan oleh BI, dengan menunjuk badan usaha milik negara, yaitu Perum Peruri, sebagai pelaksana pencetakan rupiah.
BI menegaskan bahwa pencetakan uang rupiah tahun emisi 2016 dilakukan seluruhnya oleh Perum Peruri. Dalam proses pencetakan, BI menyerahkan bahan uang kepada Perum Peruri dalam jumlah tertentu.
Perum Peruri kemudian melaksanakan pencetakan uang dan menyerahkannya kembali ke BI, dengan jumlah sesuai dengan bahan uang yang diserahkan oleh BI. Dalam proses ini, dilaksanakan pula verifikasi atau penghitungan ulang oleh BI.
Pengelolaan uang rupiah dilaporkan BI secara periodik setiap tiga bulan kepada DPR RI.
Selain itu, untuk menjamin akuntabilitas pelaksanaan pencetakan, pengeluaran, dan pemusnahan rupiah, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) melakukan audit secara berkala terhadap BI.
"Pelaksanaan audit oleh BPK RI dilakukan dua kali dalam setahun, terdiri dari audit umum dan audit terkait pengelolaan uang," terang Tirta.