Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arahan Presiden, Perusahaan Tambang Asing Wajib Divestasi 51 Persen

Kompas.com - 11/01/2017, 08:43 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan, ada enam arahan dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang disampaikan dalam rapat kabinet terbatas (ratas) Selasa sore (10/1/2017).

Arahan tersebut menjadi pegangan dalam melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (minerba).

Salah satu arahan dari Jokowi yaitu mengenai kewajiban divestasi.

"Divestasi bagi investasi asing yang melakukan investasi di bidang pertambangan dalam bentuk apapun juga itu harus dilakukan. Sebisa mungkin divestasinya mencapai 51 persen. Ini bukan nasionalisasi tetapi divestasi ini perlu karena sudah diperjanjikan," kata Jonan di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa malam.

Kewajiban divestasi maksimal ini ditekankan oleh pemerintah agar Indonesia memiliki penguasaan yang lebih baik atas kekayaan alam.

Kemakmuran Rakyat

Selain arahan soal divestasi perusahaan tambang, Jonan melanjutkan, Presiden Jokowi juga menekankan agar pelaksanaan kegiatan pertambangan minerba memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

Mantan Menteri Perhubungan itu menambahkan, Presiden Jokowi juga memberikan arahan dalam merevisi PP 23/2010 harus dipertimbangkan pula peningkatan penerimaan negara. Deregulasi pelaksanaan kegiatan pertambangan minerba juga harus mempertimbangkan terciptanya kesempatan kerja bagi masyarakat.

"Jangan sampai ada kegiatan pertambangan mineral yang tutup atau tidak melakukan hilirisasi. Sehingga menyebabkan kesempatan kerja yang sudah ada malah berkurang. Padahal harapan pemerintah adalah terciptanya lapangan kerja," kata Jonan.

Presiden Jokowi, kata Jonan, juga memberikan arahan agar revisi ini memberikan dampak positif yang signifikan terhadap ekonomi daerah maupun nasional.

Terakhir, revisi ini diharapkan dapat mendorong iklim investasi yang lebih kondusif.

Kompas TV Freeport Tawarkan 10,64% Saham kepada RI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com