JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan bahwa asing hanya diperbolehkan melabeli hotel di pulau-pulau Indonesia.
Hal tersebut dikatakannya untuk membantah bahwa asing boleh menamai pulau-pulau di Indonesia.
Dirinya mencontohkan Pulau Morotai di Maluku Utara yang mempunyai kedekatan dengan Jepang. Menurut dia, investor Jepang boleh membangun hotel atau resor dan menamainya dengan pilihan investor.
"Waktu itu ada turis Jepang bilang Morotai punya kedekatan dengan Jepang, ada tujuh lapangan terbang yang dibuat Jepang di sana (Morotai)," ujar Luhut saat ditemui di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, Senin (23/1/2017).
"Boleh enggak turis bangun resor di situ (Morotai). Saya bilang boleh saja. Mereka bikin namanya suka-suka saja," lanjutnya.
Akan tetapi, terang Luhut, pihak asing tetap harus memenuhi peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Menurut dia, terkait dengan aset tanah, tidak ada kepemilikan asing, tetapi semua milik negara dan dalam pengawasan negara.
"Jadi saya tegaskan nanti bukan Pulau Morotai jadi Yokohama atau apa, itu tidak," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.