Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Tetap Pilih Impor Sapi Berdasarkan Zonasi

Kompas.com - 30/01/2017, 15:35 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) menyatakan, proses impor sapi bakalan (potong) dan daging sapi maupun kebau terus berjalan berdasarkan aturan zonasi atau zona based.

Meski aturan tersebut tengah menjadi polemik di Mahkamah Konstitusi, pasca-tertangkapnya Hakim Konstitusi Patrialis Akbar. Dengan itu, impor sapi tak lagi terbatas berdasarkan negara-negara yang sudah bebas penyakit mulut dan kuku (PMK) seperti Australia dan Selandia Baru, tetapi juga terbuka dari negara lain seperti India, Meksiko, dan Brasil yang belum sepenuhnya bebas PMK.

Menurut Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman, importasi berdasarkan zonasi tetap diterapkan dalam menekan harga daging dalam negeri.

"Kami sudah jalankan dari country based, ke zone based. Tujuannya adalah untuk menekan harga daging dalam negeri. Ini butuh waktu, karena ini persoalan puluhan tahun. Kita buka dari New Zealand, dari Brasil, dari Meksiko," ujar Amran di Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (30/1/2017).

Amran pun menampik bila importasi sapi berdasarkan zonasi akan membahayakan perternakan sapi dan kerbau dalam negeri dan juga merugikan konsumen selaku end user.

Menurut Amran, pihaknya tetap memperketat pengecekan sapi maupun daging impor, seperti penyakit maupun kandungan bakteri.

"Tetapi kami juga lakukan pengetatan pada impor, pada bakteri, penyakit dan seterusnya. Kita punya ahli 1.128 orang," tegas Amran.

Dia menbahkan, pihaknya juga telah mengirim tim ke negara importir untuk memeriksa secara detil dan langsung kondisi sapi maupun daging sebelum masuk ke Indonesia.

"Pertama adalah menjaga dan melindungi petani dalam negeri. Itu mutlak. Enggak bisa ditawar. Jadi kami kirim ahli, contoh ke India, setelah di kirim lihat yang mana sudah bebas PMK. Kalau sudah bebas, kita cek lagi, baru dievaluasi lagi, apakah di sekelilingnya masih ada," papar Amran.

Selain itu, dia menegaskan, pihaknya tidak hanya melakukan pengetatan terhadap impor sapi tetapi juga melindungi peternak nasional.

"Tidak semudah bahwa kita tanda tangan langsung impor. Ini kita cek sampai dari sumbernya, kemudian diangkut. Tidak mungkin diangkut kalau kita tidak yakini ini tidak steril," jelas Amran.

Sebelum diterapkan aturan zonasi, Kementan juga telah melakukan pengetatan keamanan pangan yang diimpor.

"Semua komoditas yang impor kami protek. Sebelum zone based ini dijalankan juga kami sudah proteksi. Dengan adanya ini (zone based) kita tingkatkan pengamanannya," tutur Amran.

Sementara itu, aturan zona based adalah aturan yang membolehkan impor daging dari negara yang statusnya belum bebas PMK. Dan aturan tersebut yang menggantikan aturan sebelumnya yaitu country based. Seperti diketahui, aturan country based mengharuskan negara mengimpor daging dari negara yang statusnya sudah bebas dari PMK. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Whats New
Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Whats New
The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

Whats New
IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com