Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rudiyanto
Direktur Panin Asset Management

Direktur Panin Asset Management salah satu perusahaan Manajer Investasi pengelola reksa dana terkemuka di Indonesia.
Wakil Ketua I Perkumpulan Wakil Manajer Investasi Indonesia periode 2019 - 2022 dan Wakil Ketua II Asosiasi Manajer Investasi Indonesia Periode 2021 - 2023.
Asesor di Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal Indonesia (LSPPMI) untuk izin WMI dan WAPERD.
Penulis buku Reksa Dana dan Obligasi yang diterbitkan Gramedia Elexmedia.
Tulisan merupakan pendapat pribadi

Apakah Reksa Dana Saham Membagikan Dividen?

Kompas.com - 13/02/2017, 13:30 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorBambang Priyo Jatmiko

KOMPAS.com - Salah satu bentuk keuntungan dari investasi di saham adalah adanya pembagian keuntungan dalam bentuk dividen kepada pemegang saham. Sebagaimana diketahui, reksa dana saham adalah jenis reksa dana yang berinvestasi di instrumen saham. Apakah reksa dana saham juga membagikan dividen ?

Dalam laporan rugi laba perusahaan, dividen adalah porsi keuntungan setelah pajak yang dibagikan kepada pemegang sahamnya. Besarnya porsi pembagian ditentukan berdasarkan keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Dalam RUPS, pemegang saham akan menentukan berapa besar porsi dari keuntungan yang akan digunakan untuk operasional dan ekspansi perusahaan. Apabila masih ada sisa, baru dibagikan kepada pemegang saham. Ada juga perusahaan yang memiliki kebijakan untuk membagikan dividen setiap tahun apabila ada keuntungan.

Besarnya dividen amat bervariasi. Biasanya perusahaan yang rajin membagikan dividen adalah perusahaan BUMN dan perusahaan swasta lainnya yang memiliki kinerja bisnis yang baik. Sebab tentu harus ada keuntungan yang dibukukan dulu sebelum bisa membagikan dividenkepada pemegang sahamnya.

Reksa dana saham yang berinvestasi pada suatu perusahaan juga bisa dikategorikan sebagai pemegang saham. Apabila perusahaan tersebut membagikan dividen, maka reksa dana saham juga akan mendapatkannya.

Kemudian sebagai investor yang berinvestasi pada reksa dana, maka secara tidak langsung kita juga mendapatkan dividen perusahaan. Namun pada prakteknya, bisa dikatakan tidak ada reksa dana saham yang membagikan dividen tersebut kepada pemegang unit penyertaannya.

Mengapa bisa demikian? Hal ini karena manajer investasi memiliki kebijakan untuk melakukan reinvestasi pada semua bentuk pendapatan yang diterima seperti bunga deposito, kupon obligasi dan tentunya dividen saham.

Yang dimaksud dengan reinvestasi adalah ketika reksa dana saham menerima dividen, maka nilai uang deviden tersebut akan digunakan lagi untuk berinvestasi pada saham yang baru atau menambah saham yang sudah ada. Hal ini akan menambah Nilai Aktiva Bersih atau NAB reksa dana.

Dengan demikian ketika terjadi pembagian dividen, dengan asumsi harga saham tetap, harga reksa dana bisa mengalami kenaikan karena mendapatkan pendapatan dalam bentuk dividen.

Mengapa manajer investasi tidak mau membayarkan saja deviden tersebut kepada investor reksa dananya? Ada 2 pertimbangan yaitu jadwal dividen saham dan efektivitas pengelolaan.

Berdasarkan peraturan OJK, reksa dana wajib melakukan diversifikasi dengan maksimal penempatan pada satu perusahaan sebesar 10 persen. Dengan ketentuan tersebut, biasanya suatu reksa dana saham memiliki antara 25-30 bahkan bisa 60-80 saham tergantung ukuran reksa dananya.

Tidak semua saham membagikan dividen dan kalaupun membagikan jadwalnya tidak sama. Dengan demikian ketika ada pembagian dividen dari 1 perusahaan, nilai deviden tersebut mungkin cuma nol koma nol sekian persen dari NAB reksa dana.

Dengan demikian ketika dibayarkan kepada investor, nilainya amat kecil. Lain ceritanya jika seluruh saham membagikan dividen dalam waktu yang sama, nilainya mungkin bisa mencapai cukup signifikan bagi investor. Sebagai informasi, besaran dividen yield (deviden dibagi dengan harga saham sebelum pembagian) yang umum adalah antara 2-3 persen.

Dari sisi efektivitas, adalah lebih mudah bagi manajer investasi untuk menggunakan pendapatan dividen tersebut untuk diinvestasikan kembali (reinvestasi). Dengan reinvestasi, manajer investasi bisa mendapatkan jumlah saham yang lebih banyak sehingga jika harganya naik bisa memberikan keuntungan bagi reksa dana.

Perlu dipahami juga bahwa meskipun mendapatkan deviden, apabila pada hari menerima deviden tersebut harga saham turun dengan persentase yang lebih besar, pertumbuhan harga reksa dana tetap bisa negatif.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Whats New
Berkomitmen Sediakan Layanan Digital One-Stop Solution, Indonet Resmikan EDGE2

Berkomitmen Sediakan Layanan Digital One-Stop Solution, Indonet Resmikan EDGE2

Whats New
Libur Panjang, KCIC Siapkan 28.000 Tempat Duduk Kereta Cepat Whoosh

Libur Panjang, KCIC Siapkan 28.000 Tempat Duduk Kereta Cepat Whoosh

Whats New
Emiten Penyedia Infrastuktur Digital EDGE Raup Laba Bersih Rp 253,6 Miliar pada 2023

Emiten Penyedia Infrastuktur Digital EDGE Raup Laba Bersih Rp 253,6 Miliar pada 2023

Whats New
InJourney: Bergabungnya Garuda Indonesia Bakal Ciptakan Ekosistem Terintegrasi

InJourney: Bergabungnya Garuda Indonesia Bakal Ciptakan Ekosistem Terintegrasi

Whats New
KAI Bakal Terima 1 Rangkaian Kereta LRT Jabodebek yang Diperbaiki INKA

KAI Bakal Terima 1 Rangkaian Kereta LRT Jabodebek yang Diperbaiki INKA

Whats New
BTN Relokasi Kantor Cabang di Cirebon, Bidik Potensi Industri Properti

BTN Relokasi Kantor Cabang di Cirebon, Bidik Potensi Industri Properti

Whats New
Pengelola Gedung Perkantoran Wisma 46 Ajak 'Tenant' Donasi ke Panti Asuhan

Pengelola Gedung Perkantoran Wisma 46 Ajak "Tenant" Donasi ke Panti Asuhan

Whats New
Shell Dikabarkan Bakal Lepas Bisnis SPBU di Malaysia ke Saudi Aramco

Shell Dikabarkan Bakal Lepas Bisnis SPBU di Malaysia ke Saudi Aramco

Whats New
Utang Rafaksi Tak Kunjung Dibayar, Pengusaha Ritel Minta Kepastian

Utang Rafaksi Tak Kunjung Dibayar, Pengusaha Ritel Minta Kepastian

Whats New
BEI Enggan Buru-buru Suspensi Saham BATA, Ini Sebabnya

BEI Enggan Buru-buru Suspensi Saham BATA, Ini Sebabnya

Whats New
PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja hingga 10 Mei 2024, Cek Syaratnya

PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja hingga 10 Mei 2024, Cek Syaratnya

Work Smart
Koperasi dan SDGs, Navigasi untuk Pemerintahan Mendatang

Koperasi dan SDGs, Navigasi untuk Pemerintahan Mendatang

Whats New
Cadangan Devisa RI  Turun Jadi 136,2 Miliar Dollar AS, Ini Penyebabnya

Cadangan Devisa RI Turun Jadi 136,2 Miliar Dollar AS, Ini Penyebabnya

Whats New
Bea Cukai Klarifikasi Kasus TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta

Bea Cukai Klarifikasi Kasus TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com