Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serikat Pekerja Freeport Laporkan PHK kepada Menteri Ketenagakerjaan

Kompas.com - 27/02/2017, 22:00 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Serikat pekerja PT Freeport Indonesia menemui Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri untuk melaporkan adanya tenaga kerja Freeport yang dirumahkan dan dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Salah satu kontraktor PT Freeport Indonesia, Srikandi Mitra Karya membenarkan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) tersebut. Ketua Serikat Kerja Pertambangan Srikandi Mitra Karya Indra mengatakan, kontrak kerja sama perusahaan kontraktor dengan PT Freeport Indonesia belum habis masa kontraknya.

Namun, karena ada polemik perizinan PT Freeport dengan pemerintah Indonesia saat ini, pihak Freeport menghentikan produksi dan berimbas pada diberhentikan dan dirumahkannya sebagian karyawan secara sepihak.

"Kondisi kontraktor sekarang, di kami (Srikandi Mitra Karya) 26 orang dirumahkan dan 44 orang diberhentikan. Ini sejak 19 Februari 2019," ujarnya di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (27/2/2017).

Menurut Indra, jika ditotal secara keseluruhan, saat ini sudah 1.200 pekerja dari perusahaan kontraktor yang bekerja sama dengan Freeport, yang diberhentikan dan dirumahkan.

Sementara itu, Ketua Umum Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan R Abdullah menjelaskan, maksud kedatangan para serikat pekerja PT Freeport ke Kemenaker adalah audiensi dan menyampaikan laporan yang berkaitan dengan masalah tenaga kerja.

"Kami audiensi dan melaporkan perkembangan berkenaan tenaga kerja akibat tertundanya agreement pemerintah dengan Freeport. Kita ke sini minta solusi alternatif bagi pekerja. Sambil menunggu negosiasi pemerintah dan Freeport selesai," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com