Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kini Indonesia Punya Dua Dokumen Penting Kebijakan Kelautan

Kompas.com - 01/03/2017, 23:07 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kebijakan Kelautan Indonesia. Aturan itu mencakup dua dokumen penting bagi kebijakan kelautan Indonesia.

Dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Rabu (1/3/2017), dua hal penting itu yakni dokumen Nasional Kebijakan Kelautan Indonesia dan Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia 2016-2019.

Kedua dokumen itu tercantum dalam Lampiran I dan II dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden itu dan memiliki dua fungsi.

PP tersebut menjadi pedoman kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah untuk melakukan perencanaan, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi pembangunan sektor kelautan untuk mewujudkan poros maritim dunia.

Selain itu berfungsi sebagai acuan bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam ikut serta melaksanakan pembangunan sektor kelautan untuk mewujudkan poros maritim dunia.

Kebijakan kelautan Indonesia dapat ditinjau kembali secara berkala. Tinjauan bisa dilakukan sesuai perkembangan, kepentingan nasional, dan perkembangan dinamika internasional.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman ditunjuk sebagai koordinator pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan kelautan Indonesia tersebut. Sementara itu pelaksanaan Kebijakan kelautan Indonesia dilakukan oleh menteri atau kepala lembaga terkait.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com