Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekerja PT Smelting Gresik Mogok, Konsentrat Freeport Tak Terserap

Kompas.com - 07/03/2017, 14:51 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sudah lebih dari sebulan, sekitar 309 pekerja PT Smelting Gresik melakukan mogok kerja. Akibatnya, operasional perusahaan tidak bisa berjalan normal.

PT Smelting Gresik adalah satu-satunya perusahaan pengolah 40 persen konsentrat yang berasal dari PT Freeport Indonesia. Saat ini, lantaran operasional perusahaan tidak berjalan normal, konsentrat Freeport tidak terserap.

Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Logam (SPL) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) PT Smelting, Zainal Arifin mengatakan, aksi mogok kerja dilakukan sebagai tindak lanjut sikap perusahaan.

"Perusahaan melakukan diskriminasi mengenai upah kami," ujar Zainal saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Selasa (7/3/2017).

Ia menuturkan, diskriminasi yang dimaksud yakni terkait kenaikan gaji pekerja yang hanya 5 persen. Sementara kenaikan gaji untuk posisi atasan justru mencapai 170 persen.

Hal itu dinilai tidak adil lantaran pekerja juga memiliki andil penting menaikan produksi peleburan konsentrat.

Selain itu, pekerja juga menyesalkan sikap perusahaan yang memberikan surat peringatan (SP) kepada pekerja dan berakhir kepada pemutusan hubungan kerja (PHK).

Tak hanya itu, PT Smelting juga disebut tidak membayar gaji pekerja, bahkan sebelum mogok kerja dilakukan pada 19 Januari 2017 lalu. Bahkan, seluruh akses kesehatan pekerja dan keluarganya ikut diblokir. 

Produksi PT Smelting sendiri mencapai 140 ton konsentrat per jam dan menghasilkan 300.000 ton lempeng tembaga.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menuntut pemerintah untuk turun tangan terkait kasus ini. Sebab, dampak dari tidak terserapnya konsentrat, Freeport Indonesia ikut merumahkan pekerjanya.

Zainal sendiri berharap agar manajemen PT Smelting Gresik bisa segara membuka dialog dengan serikat pekerja sehingga masalah ini bisa diselesaikan.

Selain itu, manajemen juga diminta untuk berkomitmen terhadap perjanjian kerja bersama (PKB) dan tidak lagi melakukan tindakan yang bersifat diskriminatif.

Kompas TV Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengaku bakal kehilangan sekitar Rp 100 miliar per bulan, jika Freeport Indonesia berhenti ekspor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com