Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejar Pajak Google Dkk, Ditjen Pajak Jajaki Kerja Sama dengan Inggris

Kompas.com - 08/03/2017, 21:00 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengunjungi kantor otoritas pajak Inggris Her Majesty's Revenue and Customs (HMRC) di London, Rabu (7/3/2017).

Kunjungan itu dalam rangka membangun hubungan bilateral perpajakan antara kedua otoritas pajak tersebut. Termasuk membicarakan terkait masalah pemajakan atas transaksi perusahaan Over The Top (OTT) seperti Google dan Facebook.

(Baca: Kasus Pajak Google dan Facebook di Indonesia, Apa Bedanya?)

Saat ini, masalah penghindaran pajak melalui media Over The Top atau internet memang sedang mengaji topik hangat di Indonesia. Terutama terkait kasus Google yang masih alot penyelesaiannya.

"HMRC membagi pengalamannya dalam menerapkan Diverted Profit Tax (DPT). Dalam penerapan DPT, HMRC mendapat dukungan luas dari lapisan stakeholders-nya," seperti dikutip dari siaran pers Ditjen Pajak.

(Baca: Ditjen Pajak Sudah Hitung Pajak yang Harus Dibayar Google )

Inggris memang memiliki pengalaman menangani kasus Google. Inggris adalah salah satu negara yang mampu memajaki perusahaan penyedia layanan internet itu.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiaseteadi maupun Komisioner HMRC menyadari pentingnya komitmen dan pendekatan bersama untuk menyelesaikan masalah pajak perusahaan Over The Top.

Selain itu, pertemuan tersebut dijadikan ajang tukar pengalaman dan informasi terkait dengan persiapan pelaksanaan Rekomendasi Anti Base Erosion Profit Shifting (BEPS Deliverables) dan Pertukaran Informasi Keuangan secara Otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoi).

Selain Ken, jajaran pejabat Ditjen Pajak yang menyambangi kantor HMRC diantaranya yakni Direktur Pajak Internasional Poltak Maruli John Liberty Hutagaol dan Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Yon Arsal. Mereka diterima langsung oleh Komisioner HMRC UK Edward Troup.

(Baca: Ditjen Pajak Ultimatum Google)

Kompas TV Otoritas Pajak Indonesia mengaku belum mempercayai data yang disampaikan Google. Dalam laporannya ke kantor pajak, Google mengaku keuntungannya di Indonesia hanya sebesar Rp 74,5 miliar. Dari jumlah itu, Google telah memenuhi kewajiban membayar pajak sebesar Rp 18,5 miliar. Sedangkan kantor pajak menilai, pendapatan Google semestinya bisa lebih besar, pasalnya tahun 2015 lalu saja, belanja iklan digital Indonesia telah mencapai Rp 11 triliun. Sebagai salah satu pemimpin pasar, tentunya Google memiliki porsi yang sangat besar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Whats New
Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Whats New
Syarat dan Cara Pinjam Uang di Pegadaian, Bisa Online Juga

Syarat dan Cara Pinjam Uang di Pegadaian, Bisa Online Juga

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com