Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dana Repatriasi Rp 25 Triliun Tak Jelas, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Kompas.com - 01/04/2017, 16:31 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani angkat bicara terkait realisasi masuknya dana dari luar negeri ke Indonesia (repatriasi) yang tidak sesuai komitmen awal pada Jumat (31/3/2017).

Hingga penutupan tax amnesty, komitmen realisasi mencapai Rp 146 triliun. Namun dana yang masuk ke Indonesia dan tercatat di bank persepsi hanya Rp 121 triliun.

Sri Mulyani menjelaskan, perbedaan angka antara komitmen dan realisasi dana repatriasi disebabkan sebagian harta dari luar negeri sudah masuk ke Indonesia sebelum program tax amnesty dimulai.

"Sehingga (harta ini) diklaim sebagai harta repatriasi (saat tax amnesty)," ujarnya.

Lantaran sudah ada di Indonesia, dana itu tidak tercatat masuk dalam data repatriasi. Sri Mulyani mengatakan, harta yang sudah di Indonesia itu bisa dilaporkan sebagai deklarasi dalam negeri atau repatriasi. Namun karena tarif uang tebusan kedua sama yakni 2 persen, wajib pajak ada yang melaporkannya sebagai repatriasi.

Selain itu tutur Sri Mulyani, perbedaan angka komitmen dan realisasi dana repatriasi juga disebabkan lantaran dana itu memang tidak bisa masuk ke Indonesia. Ada kendala regulasi di negara-negara tempat harta itu disimpan. Hal ini membuat pengusaha kesulitan membawa pulang hartanya ke Indonesia. Bahkan ada negara atau yurisdiksi yang memiliki regulasi ketat.

"Di beberapa yuruisdiksi kalau harta direpatriasi dan mengakui tax amnesty artinya uang tersebut (dianggap) harta yang melanggar undang-undang," kata Sri Mulyani.

Pemerintah, tutur perempuan yang kerap disapa Ani itu, sudah menjelaskan kepada negara atau yurisdiksi tersebut. Sebagian mau melepaskannya, namun sebagian lagi tidak.

"Alasan lain adalah harta yang direpatriasi bukan bersifat liquid atau berupa aset tetap atau yang perlu diubah baik itu rumah, atau surat berharga," ucap mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.

Pemerintah akan memastikan dana repatriasi yang masuk tidak boleh dibawa keluar negeri minimal 3 tahun. Selain itu harta itu juga wajib dilaporkan kepada pemerintah setahun sekali secara akurat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perkenalkan Produk Lokal, BNI Gelar Pameran UMKM di Singapura

Perkenalkan Produk Lokal, BNI Gelar Pameran UMKM di Singapura

Whats New
Harga Emas Dunia Terus Menguat di Tengah Ketegangan Konflik Iran dan Israel

Harga Emas Dunia Terus Menguat di Tengah Ketegangan Konflik Iran dan Israel

Whats New
Menko Airlangga Ingin Pedagang Ritel Berdaya, Tak Kalah Saling dengan Toko Modern

Menko Airlangga Ingin Pedagang Ritel Berdaya, Tak Kalah Saling dengan Toko Modern

Whats New
Allianz dan HSBC Rilis Asuransi untuk Perencanaan Warisan Nasabah Premium

Allianz dan HSBC Rilis Asuransi untuk Perencanaan Warisan Nasabah Premium

Whats New
Saham Teknologi Tertekan, Wall Street Berakhir Mayoritas di Zona Merah

Saham Teknologi Tertekan, Wall Street Berakhir Mayoritas di Zona Merah

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 19 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 19 April 2024

Spend Smart
Bapanas Tugaskan ID Food Impor 20.000 Ton Bawang Putih Asal China

Bapanas Tugaskan ID Food Impor 20.000 Ton Bawang Putih Asal China

Whats New
Mata Uang Italia Sekarang dan Sebelum Gabung Uni Eropa

Mata Uang Italia Sekarang dan Sebelum Gabung Uni Eropa

Whats New
Satgas Pasti Temukan 100 Penipuan Bermodus Duplikasi Lembaga Keuangan

Satgas Pasti Temukan 100 Penipuan Bermodus Duplikasi Lembaga Keuangan

Whats New
Erick Thohir Minta BUMN Optimalisasi Pembelian Dollar AS, Ini Kata Menko Airlangga

Erick Thohir Minta BUMN Optimalisasi Pembelian Dollar AS, Ini Kata Menko Airlangga

Whats New
Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

Whats New
Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

Whats New
Posko Ditutup, Kemenaker Catat 965 Perusahaan Tunggak Bayar THR 2024

Posko Ditutup, Kemenaker Catat 965 Perusahaan Tunggak Bayar THR 2024

Whats New
Antisipasi El Nino, Kementan Dorong 4 Kabupaten Ini Percepatan Tanam Padi

Antisipasi El Nino, Kementan Dorong 4 Kabupaten Ini Percepatan Tanam Padi

Whats New
Laba RMKE Cetak Laba Bersih Rp 302,8 Miliar pada 2023

Laba RMKE Cetak Laba Bersih Rp 302,8 Miliar pada 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com