JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia akan segara menerapkan kebijakan pertukaran informasi perbankan secara otomatis untuk kepentingan perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEoI) pada 2018.
Namun kebijakan itu dinilai belum cukup membantu pemerintah untuk mengejar harta-harta warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri yang belum di laporkan kepada negara.
"AEoI akan membantu, tetapi tidak cukup," ujar Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo kepada Kompas.com, Minggu (9/4/2017).
Kebijakan AEoI tutur ia sangat terbatas. Sebab informasi yang dipertukarkan antar negara yakni hanya sebatas data keuangan perbankan. Sementara itu, harta WNI di luar negeri tidak hanya berupa dana di bank namun juga aset non-bank. Mulai dari properti, bisnis, hingga kepemilikan saham.
"Sayangnya kita tidak punya skema ini dengan non treaty partners," kata Yustinus.
Tempo hari, pemerintah sempat mengungkapkan bahwa total harta WNI di luar negeri mencapai Rp 11.000 triliun. Adapun data McKinsey menyebutkan harta WNI di luar negeri sebesar Rp 3.250 triliun.
Namun harta yang dilaporkan melalui program tax amnesty hanya Rp 1.179. Rinciannya, Rp 1.032 triliun deklarasi luar negeri dan Rp 147 triliun dana repatriasi.
Meski begitu bukan berarti pemerintah hanya bisa bersandar kepada AEoI. Menurut Yustinus, basis data pajak pasca-tax amnesty harus digunakan secara optimal.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak harus menindak lanjuti data tax amnesty, termasuk wajib pajak yang tidak ikut mengungkapkan seluruh hartanya kepada negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.