Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2.500 Desa Akan Menikmati Listrik Berteknologi Panel Surya

Kompas.com - 11/04/2017, 12:57 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) tentang pemasangan panel surya (solar panel) untuk daerah terpencil.

Dalam Perpres itu disebutkan, pemerintah akan mengaliri listrik berteknologi panel surya untuk 2.500 desa terpencil di Indonesia.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan pemasangan panel surya ini merupakan tindak lanjut pemerintah atas pencabutan subsidi listrik untuk pelanggan golongan 900 volt ampere (VA).

"Presiden telah menandatangani Perpres untuk memasang solar panel setidaknya untuk 2.500 desa yang tidak terjangkau listrik saat ini," kata Jonan di Jakarta, Selasa (11/4/2017).

Anggaran subsidi tersebut lantas dialihkan untuk pemasangan panel surya di tempat terpencil yang belum terjangkau listrik.

Berdasarkan data yang dimilikinya, hingga saat ini masih ada 10.000 desa atau 15 juta masyarakat di Tanah Air yang belum menikmati listrik dengan layak. Oleh karena itu, mantan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) ini ingin agar program mengaliri listrik untuk desa-desa tersebut harus terealisasi.

"Setidaknya, pada 2019 atau 2020 sebanyak 2.500 desa sudah harus terang. This is the goal," pungkasnya.

Sekadar informasi, pemerintah akan memberikan panel surya pada 2.500 desa terpencil dan terluar di Indonesia. Nantinya, setiap dua rumah tangga akan mendapatkan satu panel surya yang bisa digunakan bersama-sama.

Pemasangan panel surya ini diharapkan akan membantu target tambahan daya listrik sebesar 20.000 megawatt (MW) pada 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Whats New
Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Whats New
IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

Whats New
Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com