Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permen ESDM yang Mewajibkan Penggunaan Bahan Bakar Gas Segera Terbit

Kompas.com - 11/04/2017, 20:11 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengeluarkan Peraturan Menteri terkait kewajiban penyediaan dan penggunaan Bahan Bakar Gas (BBG).

"Sudah tanda tangan pak menteri, menunggu nomor dari Kementerian Hukum dan HAM, begitu dapat nomor dipublikasikan," kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja di Jakarta, Selasa (11/4/2017).

Wiratmaja menuturkan, Permen tersebut mengatur Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) diwajibkan menyediakan satu unit mesin pengisian (dispenser) BBG, dan setiap kendaraan dinas terutama yang berasal dari BUMN sektor energi untuk memakai BBG.

Sebelum Permen tersebut diberlakukan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan beberapa perusahaan milik BUMN di bidang energi dan Himpunan Wiraswasta Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) serta Gabungan Industri Kendaraan Indonesia (Gaikindo). "Mereka semua menyanggupi," terangnya.

Dalam penerapannya, pemerintah akan memprioritaskan atau mendahulukan beberapa daerah yang telah memiliki fasilitas pendukung pemasangan dispenser BBG seperti Jakarta, Surabaya, Balikpapan, Prabumulih, dan kota-kota lain yang telah memiliki jaringan gas.

Namun demikian, harga jual gas di SPBU masih belum ditentukan dalam Permen tersebut. Pemerintah juga belum menargetkan berapa banyak SPBU yang akan dipasangi dispenser BBG.

"Kebijakan harga akan dibuatkan aturan tersendiri, yang penting memacu fasilitas terutama SPBG," tutur Wirat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com