Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkeu: Harta yang Belum Diungkap dalam Tax Amnesty Dianggap Penghasilan

Kompas.com - 11/05/2017, 09:17 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan menerbitkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait pelaksanaan program pengampunan pajak atau amnesti pajak.

RPP tersebut adalah bagian dari implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menerangkan, implementasi UU Pengampunan Pajak berupa RPP tersebut khususnya terkait dengan perlakuan atas harta yang belum maupun yang kurang diungkap.

Menurut Sri, aturan yang akan dirilis tersebut perlakuan atas wajib pajak yang belum atau kurang dalam melaporkan haRPP tersebut adalah bagian dari implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.rtanya.

"UU Tax Amnesty pasal 18 ayat 1, 2, 3 yang sebetulnya menggambarkan mengenai apabila sesudah tax amnesty ditemukan harta wajib pajak yang belum ikut tax amnesty atau belum sepenuhnya disampaikan. Bagaimana perlakuannya, dalam hal ini penetapan tarif temuan harta tersebut," kata Sri di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rabu (10/5/2017).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut menuturkan, apabila wajib pajak memiliki harta yang belum atau sebagian diungkap, maka harta tersebut dipandang sebagai penghasilan.

Dia menyatakan, saat ini pihaknya, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dan Kementerian Sekretariat Negara sedang melakukan finalisasi atas RPP itu.

Aturan ini akan menjadi pedoman bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam mengimplementasikan kebijakan terkait harta wajib pajak pasca amnesti pajak.

"Kalau draf hari ini sudah disepakati mengenai interpretasi apa itu peraturan perundang-undangan yang berlaku. Draf legal akan diselesaikan oleh Tim Pajak dengan konsultasi Mensesneg," ujar Sri.

Ia pun menyatakan harapannya agar aturan ini dapat segera diselesaikan. Sri menyatakan, ditargetkan aturan tersebut dapat diterbitkan pada semester I tahun ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com