Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen Pajak Bantah Ada "Pesanan" Istana untuk Cari Kasus Pajak Fadli Zon

Kompas.com - 13/05/2017, 07:18 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan ada pihak-pihak yang sengaja mencari kesalahan pajaknya atas perintah Istana.

Informasi itu ia dapatkan dari sejumlah pihak termasuk petugas pajak. Namun, sebagai otoritas yang menjaga kerahasiaan data wajib pajak, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak membantah keras penyataan Politikus Gerindra terkait adanya permintaan Istana itu.

(Baca: Fadli Zon: Ada Perintah dari Istana Cari Persoalan Pajak Saya)

"Tidak benar, tidak ada permintaan-permintaan seperti itu," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama kepada Kompas.com, Jakarta, Jumat (12/5/2017) malam.

Mengacu kepada Pasal 34 ayat 1 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), setiap petugas pajak maupun mereka yang melakukan tugas di bidang perpajakan dilarang memberitahukan kerahasiaan wajib pajak, temasuk data SPT.

(Baca: Suhu Politik Panas, Wajib Pajak Menyesal Repatriasi Harta)

Meski begitu, ada pengecualian. Data wajib pajak bisa disampikan kepada pihak lain untuk kepentingan negara misalnya dalam sidang pengadilan. Namun penyampaiannya tetap atas izin Menteri Keuangan.

Direktur Eksekutif Center of Indonesian Tax Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai penyataan Fadli Zon perlu didalami. Salah satunya yakni terkait adanya petugas pajak yang menyampaikan informasi ke Wakil Ketua DPR itu.

Menurut Yustinus, bila tudingan Fadli Zon benar, maka dampaknya akan sangat besar kepada Ditjen Pajak.

"Karena pajak ini soal trust. Bisa ada anggapan pajak jadi alat politik," kata dia.

Fadli Zon merasa kesalahan pajaknya sudah dicari-cari sejak ia mengikuti aksi unjuk rasa 411 atau 4 November 2016 lalu.

Seperti diketahui aksi massa itu digelar untuk menuntut pemerintah memproses hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok atas kasus penodaan agama.

Sebelumya, nama Fadli Zon bersama dan Fahri Hamzah muncul di dalam persidangan terhadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/5/2017).

Dalam persidangan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti berupa nota dinas yang dimiliki terdakwa Handang Soekarno. Nota dinas yang ditunjukkan jaksa mencantumkan sejumlah nama wajib pajak, baik berupa perorangan maupun korporasi.

Dua di antaranya adalah wajib pajak atas nama Fahri Hamzah dan Fadli Zon. Dalam nota dinas dijelaskan bahwa Fadli Zon diduga tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan PPh orang pribadi atas nama Fadli Zon, untuk tahun pajak 2013 ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama.

Dalam catatan lain, Fadli Zon ditulis tidak menyampaikan SPT dari tahun 2011 sampai 2015.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Whats New
Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Whats New
Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan 'Open Side Container'

Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan "Open Side Container"

Whats New
Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Whats New
Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Whats New
Kemenag Pastikan Guru PAI Dapat THR, Ini Infonya

Kemenag Pastikan Guru PAI Dapat THR, Ini Infonya

Whats New
Harga Emas Antam Meroket Rp 27.000 Per Gram Jelang Libur Paskah

Harga Emas Antam Meroket Rp 27.000 Per Gram Jelang Libur Paskah

Whats New
Kapan Seleksi CPNS 2024 Dibuka?

Kapan Seleksi CPNS 2024 Dibuka?

Whats New
Info Pangan 29 Maret 2024, Harga Beras dan Daging Ayam Turun

Info Pangan 29 Maret 2024, Harga Beras dan Daging Ayam Turun

Whats New
Antisipasi Mudik Lebaran 2024, Kemenhub Minta KA Feeder Whoosh Ditambah

Antisipasi Mudik Lebaran 2024, Kemenhub Minta KA Feeder Whoosh Ditambah

Whats New
Jokowi Tegaskan Freeport Sudah Milik RI, Bukan Amerika Serikat

Jokowi Tegaskan Freeport Sudah Milik RI, Bukan Amerika Serikat

Whats New
Astra Infra Group Bakal Diskon Tarif Tol Saat Lebaran 2024, Ini Bocoran Rutenya

Astra Infra Group Bakal Diskon Tarif Tol Saat Lebaran 2024, Ini Bocoran Rutenya

Whats New
Dampak Korupsi BUMN PT Timah: Alam Rusak, Negara Rugi Ratusan Triliun

Dampak Korupsi BUMN PT Timah: Alam Rusak, Negara Rugi Ratusan Triliun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com