JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan aturan mengenai pembawaan Uang Kertas Asing (UKA) ke dalam dan ke luar Daerah Pabean Indonesia. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 19/7/PBV201 7 tanggal 5 Mei 2017.
Dengan diterbitkannya PBI ini, maka pembawaan UKA keluar dan masuk daerah pabean lndonesia dengan jumlah nilai paling sedikit setara Rp 1 miliar hanya boleh dilakukan oleh Badan Berizin.
Badan berizin adalah bank dan penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bukan Bank alias money changer yang telah memperoleh izin dan persetujuan dari BI untuk melakukan Pembawaan UKA.
Perusahaan Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR) yang telah memenuhi persyaratan dan terdaftar di BI juga dapat melakukan pembawaan UKA lintas batas, namun hanya sebatas sebagai penerima perintah (transporter) dari Badan Berizin.
Dengan demikian, jika ada perusahaan yang menyalahi aturan tersebut, semisal membawa UKA bernilai lebih dari Rp 1 miliar, maka ada sanksi yang dikenakan.
Sanksi tersebut salah satunya adalah sanksi administratif, berupa pencegahan untuk melakukan transaksi tersebut.
Direktur Departemen Pengelolaan Devisa BI Rudi Brando Hutabarat mengatakan untuk membawa UKA dalam jumlah cukup besar perusahaan harus mendapatkan izin bank sentral.
Selain itu, izin untuk membawa UKA keluar dan masuk wilayah pabeanan Indonesia ada di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
"Kalau satu dari dua ini tidak dipenuhi, maka dicegah (KUA untuk keluar atau masuk). Kalau punya izin tapi tidak disetujui, tetap tidak bisa masuk," jelas Rudi di Jakarta, Senin (15/5/2017).
Pihak yang melakukan penegahan adalah DJBC sesuai ketentuan kepabeanan yang berlaku, selanjutnya akan melaporkan setiap pelanggaran aturan KUA ini kepada BI. Kemudian, BI dapat mencabut izin bank maupun KUPVA BB yang melanggar.
"Sanksi administratif bisa berupa teguran tertulis, penghentian sementaraa kegiataan pembawaan UKA, serta pencabutan izin sementara UKA," tutur Rudi.
BI pun dapat merekomendasikan kepada otoritas berwenang untuk mengenakan sanksi kepada pelaku pembawa UKA sesuai dengan kewenangannya. Dalam hal ini adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bila yang menyalahi aturan adalah bank.
(Baca: BI Terbitkan Aturan Pembawaan Uang Kertas Asing Lintas Batas Negara)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.