Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Produsen Rokok Minta Kenaikan Cukai Rokok Maksimal 5 Persen

Kompas.com - 15/05/2017, 21:55 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) mengharapkan pemerintah hanya menaikkan tarif cukai dan pajak terkait tembakau maksimal lima persen atau setara dengan angka inflasi.

"Ketentuan pajak dan cukai agak memberatkan para pelaku industri. Jangan seperti tahun ini yang naik 10 persen. Bahkan, tahun lalu 15 persen," ujar ketua Gaprindo Muhaimin Moefti melalui keterangan resmi, Senin (15/5/2017).

Selain itu, Gaprindo juga meminta agar pemerintah mengatur kenaikan cukai per tiga atau lima tahun sekali, bukan setiap satu tahun, agar para pelaku usaha bisa menyiapkan antisipasi kenaikan cukai dan pajak.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), realisasi penerimaan bea dan cukai hingga 28 April 2017 mencapai Rp 29,4 triliun. Pencapaian ini lebih rendah Rp 200 miliar dibanding periode sama tahun lalu.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kemkeu Heru Pambudi menjelaskan bahwa salah satu alasan rendahnya penerimaan cukai adalah penurunan produksi rokok dibandingkan tahun lalu.

Heru memproyeksikan produksi rokok akan menurun lagi sebesar 2 persen pada tahun ini. Sejauh ini, penurunan penerimaan bea masuk tercatat sebesar Rp 10,2 triliun, atau lebih rendah Rp 300 miliar dibanding periode sama tahun lalu. Sementara itu, penerimaan dari cukai tembakau sebesar Rp 16,4 triliun, menurun Rp 400 miliar dari tahun lalu.

"Kami harapkan dari sekarang ini ke depan, penerimaannya sudah bisa stabil dan bahkan kami harapkan bisa menutup penurunan di Januari dan Februari itu," kata Heru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com