Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terganjal Sengketa, Potensi Panas Bumi Dieng-Patuha Tak Tergarap

Kompas.com - 17/05/2017, 07:36 WIB
Ari Maulana Karang

Penulis

GARUT, KOMPAS.com – Potensi panas bumi sebesar 300 Mega Watt yang ada di lapangan panas bumi Patuha di Kabupaten Bandung Jawa Barat dan Dieng Wonosobo, Jawa Tengah, sampai saat ini belum bisa dimanfaatkan secara maksimal.

Karena, PT Geo Dipa Energi yang mengelola dua lapang panas bumi tersebut masih bersengketa di pengadilan dengan PT Bumi Gas Energi.

Ketua Badan Eksekutif Nasional Asosiasi Daerah Penghasil Panas Bumi Indonesia (ADPPI), Hasanudin menilai pemerintah harus turun tangan memfasilitasi penyelesaian sengketa antara dua perusahaan yang bergerak di bidang energi panas bumi tersebut.

“Sudah saatnya Menteri ESDM menggunakan kewenangannya sebagai pemegang otoritas penyelenggaraan pengusahaan panas bumi, kewenangannya ada, diatur dalam UU Nomor 21 tahun 2014 tentang panas bumi dan PP Nomor 7 tahun 2017 tentang panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung," jelasnya.

Langkah cepat Kementerian ESDM menyelesaikan sengketa antara Geo Dipa Energi dan Bumi Gas Energi, membuka peluang bagi pemanfaatan energi panas bumi di wilayah ini.

Sejauh ini, panas bumi yang sudah termanfaatkan di Patuha dan Dieng baru 60 Mega Watt.

“Potensinya di Patuha dan Dieng itu sampai 400 Mega Watt, tapi sampai sekarang baru bisa dimanfaatkan 60 Mega Watt, jika sengketa terus berlarut, sisa potensi yang ada tidak bisa dimanfaatkan, ini tentu menganggu,” katanya.

Kasus hukum antara Geo Dipa Energi dan Bumi Gas Energi sendiri, menurut Hasan untuk gugatan Perdata telah dimenangkan oleh Bumi Gas Energi. Saat ini,kasus dilanjut ke gugatan pidana.

Berbagai pihak dari mulai DPR-RI, Menteri BUMN, KPK hingga Wakil Presiden telah ikut turun tangan menyelesaikan masalah tersebut, namun sampai saat ini belum ada penyelesaian.

“Karena mereka lupa kunci penyelesaiannya berdasarkan aturan perundang-undangan ada di Kementerian ESDM, makanya kita minta dikembalikan lagi saja ke Kementerian ESDM penyelesaiannya,” katanya.

Hasanudin mengakui, turun tangannya Kementerian ESDM dalam penyelesaian sengketa antara Geo Dipa Energi dan Bumi Gas Energi, memang tidak akan menyelesaikan masalah hukum yang saat ini berjalan di pengadilan.

Namun, setidaknya bisa memfasilitasi penyelesaian secara mengikat, karena memiliki otoritas untuk itu.

“Mestinya Menteri ESDM yang buat keputusan menengahi, bukan Wakil Presiden, Menteri BUMN dan DPR yang menengahi, karena otoritas penyelenggaraan pengusahaan panas bumi ada di Menteri ESDM, Masalah gugatan pidana saat ini, hanya menghukum manajemen atas kelalaiannya,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com