Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen Pajak Bisa Intip Rekening Nasabah, Bagaimana Nasib Bank?

Kompas.com - 17/05/2017, 11:23 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak memilki wewenang untuk mengintip rekening nasabah seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang akses informasi keuangan.

Kepala ekonom PT Bank Central Asia Tbk David Sumual menilai, Perppu tersebut akan memberikan dampak yang minim kepada perbankan. Ini termasuk pengaruh kepada Dana Pihak Ketiga (DPK).

Pasalnya, aturan itu diberlakukan pada semua negara dalam rangka Automatic Exchange of Information (AEoI) tahun 2018 mendatang. Sehingga, aturan ini berlaku di seluruh dunia.

VP Economist PT Bank Permata Tbk Josua Pardede menjelaskan, penerbitan Perppu itu adalah bagian dari pelaksanaan AEoI tahun 2018. Dengan demikian, DJP bisa menganalisis informasi keuangan dari lembaga keuangan, seperti perbankan, pasar modal, asuransi, dan sebagainya.

"Implementasi Perppu ini diperkirakan tidak akan mengganggu sektor perbankan," kata Josua ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (17/5/2017).

Josua mengungkapkan, aturan ini sudah diberlakukan di banyak negara. Sebagian besar perbankan di negara-negara yang tergabung dalam OECD juga sudah menerapkan keterbukaan informasi rekening nasabah.

Hal serupa juga diungkapkan Kepala Ekonom BCA David Sumual. Menurut dia, aturan ini justru merupakan langkah antisipasi sebelum akhirnya AEoI diberlakukan tahun depan. Sehingga, ada dasar hukum untuk melakukan pertukaran informasi.

"Diberlakukannya tidak hanya di kita (Indonesia) di tahun 2018. Negara-negara yang tergabung dalam G20 juga akan menerapkan itu," jelas David.

"Saya pikir ini dilakukan setelah tax amnesty (pengampunan pajak), jadi masyarakat seharusnya lebih siap," tutur David.

Aturan ini diterbitkan untuk kepentingan perpajakan guna memenuhi standar kebijakan internasional terkait AEoI. Mereka yang memukarkan informasi keuangan tidak bisa dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

Otomatis, dengan kebijakan ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan pemerintah bisa mengintip data nasabah yang ada di perbankan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com