Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Minta Ditjen Pajak Hati-hati Gunakan Kewenangan Intip Rekening

Kompas.com - 17/05/2017, 19:00 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tidak perlu lagi meminta izin Bank Indonesia untuk mengintip rekening nasabah dalam rangka kepentingan perpajakan.

Hal ini menyusul Penerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang akses informasi keuangan.

Namun, Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengingatkan Ditjen Pajak untuk menjaga kewenangan mengintip rekening nasabah itu. Jangan sampai kewenangan itu disalahgunakan untuk kepentingan di luar perpajakan.

"Ke depan, harus hati-hati kebebasan (mengakses rekening) ini digunakan," ujarnya kepada Kompas.com, Jakarta, Rabu (16/5/2017).

Politisi Golkar itu menilai Perppu 1 Tahun 2017 sebagai aturan yang sangat penting. Sebab aturan itu terkait dengan upaya pemerintah meningkatkan penerimaan pajak untuk pembangunan.

Selama ini, pasal kerahasiaan perbankan yang ada di Undang-undang Perbankan dianggap membuat upaya peningkatan penerimaan pajak kerap terganjal.

Namun dengan adanya Perppu ini kata Misbakhun, maka Ditjen Pajak bisa memaksimalkan potensi pajak yang selama ini tidak tersentuh.

Jangan Membabi-buta

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Development of Economics and Finance (INDEF) Enny Sri Hartati menilai, perlu ada aturan khusus agar Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tidak membabi buta mengintip data nasabah.

Enny sendiri setuju Ditjen Pajak diberikan kewenangan mengakses data keuangan nasabah untuk kepentingan perpajakan tanpa harus meminta izin kepada Bank Indonesia.

Namun menurutnya, petugas pajak harus memiliki pegangan tata cara baku atau standar operasional prosedur yang jelas dan transparan, sehingga tidak seenaknya mengintip semua rekening wajib pajak.

"Perlu penegasan tetapi tidak boleh hanya himbauan, harus aturan. Jangan cuma Presiden menghimbau ini atau itu, enggak bisa, harus aturan yang tertulis," kata Enny.

(Baca: Ini Alasan Ditjen Pajak Diberikan Keleluasaan Intip Rekening Nasabah )

Kompas TV Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat Singapura masih menjadi negara asal repatriasi dan deklarasi harta amnesti pajak paling banyak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com