Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Pasal "Kebal Hukum" di Perppu 1/2017, Apa Kata Sri Mulyani?

Kompas.com - 19/05/2017, 11:31 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk kepentingan Perpajakan.

Aturan ini dikeluarkan untuk kepentingan perpajakan dalam rangka memenuhi standar kebijakan internasional terkait Automatic Exchange of Information (AEoI).

Berbagai hal diatur di dalam Perppu tersebut termasuk mereka yang menukarkan informasi keuangan tidak bisa dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata alias kebal hukum.

Mereka yang kebal hukum ini adalah Menteri Keuangan dan pegawai Kementerian Keuangan (termasuk pegawai pajak), pimpinan dan pegawai Otoritas Jasa Keuangan, hingga pimpinan atau pegawai lembaga jasa keuangan (termasuk pegawai bank).

Lantas apa kata Menteri Keuangan Sri Mulyani?

Ia menuturkan, tetap akan membuat aturan terkait sanksi pidana di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan menjadi aturan lanjutan Perppu Nomer 1 Tahun 2017.

"... dan atau dalam hal ini kalau ada bukti, tata cara pengenaan sanksi pidana akan diatur di dalam PMK," kata Sri Mulyani di Jakarta, Kamis (18/5/2017) malam.

Perppu terikat akses informasi keuangan sendiri akan dibawa ke DPR untuk disetujui menjadi undang-undang. 

Namun DPR juga memiliki opsi untuk menolak Perppu tersebut.

Sementara itu Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, pasal kebal hukum di dalam Perppu Nomer 1 Tahun 2017 merupakan penyeimbang.

Sebab menurut dia, ketentuan sanksi pidana bagi petugas pajak sudah ada di Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

"Ada pasal yang mengatur bahwa petugas pajak wajib merahasiakan (data wajib pajak). itu ada pasalnya. Kalau dia langgar pidananya ada," kata Darmin.

(Baca: Tukarkan Informasi Keuangan, Menkeu Hingga Pegawai Bank "Kebal Hukum")

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com