Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Giro Wajib Minimum Rata-rata Permudah Bank Atur Likuiditas

Kompas.com - 03/07/2017, 20:14 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) menerapkan Giro Wajib Minimum (GWM) Averaging atau rata-rata per 1 Juli 2017. Bank sentral menyatakan, penerapan GWM Averaging dapat memudahkan perbankan untuk mengatur likuiditasnya.

Menurut Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara, dengan GWM Averaging maka perbankan tidak wajib menyetorkan GWM primer sebesar 6,5 persen dari dana pihak ketiga (DPK) setiap harinya.

Saat ini, GWM primer hanya 5 persen dan sisanya 1,5 persen dilakukan rata-rata selama periode dua minggu.

"Bagi bank-bank yang sudah cukup baik likuiditasnya, maka keleluasaan untuk mengatur itu akan memberi benefit karena tidak tiap hari 6,5 persen. Dalam hari tertentu dia bisa maintain 5,75 persen, sisanya bisa dipinjamkan ke bank kecil yang butuh likuiditas, jadi harapannya likuiditas itu bisa masuk ke pasar," kata Mirza dalam sebuah seminar di Jakarta, Senin (3/7/2017).

Menurut Mirza, dengan pengelolaan likuiditas yang lebih fleksibel diharapkan mendorong peningkatan kredit, suku bunga bank yang lebih rendah, dan kondisi pasar uang antar bank (PUAB) menjadi lebih likuid.

"Intinya, manajemen likuiditas bisa jadi fleksibel, harapannya pasar uang bisa lebih likuid, dan mudah-mudahan suku bunga bisa lebih rendah," ungkap Mirza.

GWM Averaging, imbuh dia, merupakan lanjutan reformulasi kebijakan BI yang sebelumnya telah mengganti suku bunga acuan BI Rate menjadi BI 7-day Reverse Repo Rate.

Aturan GWM Averaging tertuang dalam Peraturan BI (PBI) No.19/6/PBI/2017 tentang Perubahan Kelima Atas PBI No.15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional.

GWM Primer dalam rupiah sebelumnya ditetapkan sebesar 6,5 persen dari DPK dalam rupiah dan pemenuhannya dilakukan secara harian. Kini GWM yang wajib dipenuhi secara harian sebesar lima persen dari DPK dalam rupiah dan GWM yang wajib dipenuhi secara rata-rata sebesar 1,5 persen dari DPK dalam rupiah selama periode dua minggu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com