Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Semalam di Sel, Pemegang Saham Perusahaan Tambang Langsung Lunasi Utang Pajaknya

Kompas.com - 14/07/2017, 14:14 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyandera seorang penunggak pajak berinisial EB, pemegang saham perusahaan tambang PT MMKU, di Lapas Salemba, Jakarta, Rabu (12/7/2017) lalu. Namun sehari berselang, EB dibebaskan.

Menurut Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiaseteadi, pihaknya membebaskan EB lantaran ia langsung melunasi semua utang pajaknya sebesar Rp 2,37 miliar.

"Jadi kami enggak peduli kalau dia enggak bayar pajak, dia bisa dibawa ke Nusakambangan," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (14/7/2017).

Ken mengatakan, Ditjen Pajak akan bertindak tegas kepada wajib pajak yang memiliki utang pajak namun tidak juga melunasinya.

Upaya terakhir yang diakukan yakni dengan gijzeling atau penyanderaan.

Apalagi, Ditjen Pajak sedang berupaya mengejar target penerimaan pajak dari proses penyidikan dan penagihan Rp 59 triliun pada 2017.

Hingga saat ini, realisasinya sudah mencapai Rp 28 triliun.

Meski begitu, Ken memastikan Ditjen Pajak tidak akan sembarangan dalam mengambil langkah penegakan hukum pajak.

Semua keputusan akan diambil sesuai data akurat yang dimiliki Ditjen Pajak.

"Untuk penuhi target kami tidak ngawur. Setelah tax amnesty pun banyak yang enggak ikut, dan belum sampaikan (harta)," kata Ken.

(Baca: Ditjen Pajak Sandera Penunggak Pajak Asal Gorontalo)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER MONEY] Mendag Zulhas: Warung Madura Boleh Buka 24 Jam | KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai, Imbas Boikot

[POPULER MONEY] Mendag Zulhas: Warung Madura Boleh Buka 24 Jam | KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai, Imbas Boikot

Whats New
Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Spend Smart
Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Spend Smart
Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Spend Smart
Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Whats New
Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Whats New
Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Whats New
Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Whats New
Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Whats New
Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Whats New
Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Whats New
Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Whats New
Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com